KAB.PEKALONGAN, KAJEN — Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menghadiri acara itsbat nikah yang digelar di Kecamatan Paninggaran, Jum’at (18/08/2023). Dalam acara tersebut Bupati Fadia Arafiq didampingi suami selaku Ketua Dekranasda Kabupaten Pekalongan Ashraff Abu. Keduanya hadir secara langsung untuk memberikan dukungan kepada 71 pasangan yang telah mendapatkan kejelasan tentang status pernikahan mereka.
Dalam sambutannya Bupati Fadia menjelaskan bahwa meskipun para peserta itsbat nikah dapat mengurus dokumen pernikahannya sendiri, adakalanya keterbatasan waktu, biaya, dan jarak menjadi hambatan sehingga pasangan yang telah menikah secara agama sering kali enggan mengurusnya.
Dengan adanya acara itsbat nikah tersebut, Fadia berharap semua peserta itsbat nikah terbantu untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi dan bisa mendapatkan buku nikah secara mudah dan cepat, “Mungkin kita bisa mengurus buku nikah sendiri. Tapi kalau mengurus sendiri, waktunya, biayanya, dari sini ke pengadilan agama, belum lagi ke Disdukcapil, ke KUA bolak balik. Kadang-kadang kita malas mengurusnya. Tapi hari ini selesai semuanya, satu hari selesai semua, dan kita punya kejelasan. Ini sangat penting sekali,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fadia juga mengingatkan masyarakat pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi dan memiliki buku nikah. Ia menyatakan bahwa meskipun sebagian masyarakat mungkin menganggap enteng, memiliki dokumen pernikahan yang resmi secara negara berdampak penting terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut, “Kita takkan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan seseorang. Mungkin ada pasangan yang anaknya memiliki keinginan untuk menjadi aparat kepolisian atau profesi lainnya. Namun, bila akta pernikahan hanya mencantumkan nama ibu, meskipun tidak menghalanginya, Ini bisa membuat anak merasa terluka. Ini penting sekali,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Fadia juga memberikan apresiasi kepada 6 kepala desa di Kecamatan Paninggaran yang telah berperan penting dalam kesuksesan acara itsbat nikah tersebut. Selanjutnya, ia juga mengekspresikan dukungannya terhadap acara tersebut dan berharap contoh positif ini bisa menjadi teladan bagi desa-desa lain.
“Saya mendukung acara isbat nikah ini. Saya mendukung dan mau agar kita selaku pemimpin ini bisa menjadi pemimpin yang bermanfaat untuk orang banyak dan dengan acara isbat nikah ini kita bisa memberikan kita kebahagiaan. Saya yakin, Allah akan memberikan balasan yang sama, yakni kebahagiaan dan keselamatan bagi kita semua,” tuturnya.
“Mudah-mudahan acara ini bermanfaat dan bisa ditiru oleh desa yang lainnya, karena ini bisa kita anggarkan melalui dana desa. Seluruh desa bisa mengadakan. Mudah-mudahan kepala desa lainnya bisa mengikuti,” lanjutnya.
Selain memberikan sambutan, Bupati Fadia juga memperkenalkan dan me-launching aplikasi Sistem Pelayanan Secara Online Pengadilan Agama Kajen (Santri Online) yang memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan berbagai perkara di Pengadilan Agama Kajen. Ia berharap aplikasi tersebut bisa memberikan manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, “Mudah-mudahan ini juga bermanfaat untuk semuanya dan masyarakat kita khususnya di Kecamatan Paninggaran, Kandangserang, dan Petungkriyono yang jauh, pakai aplikasi ini bisa terbantu,” pungkasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang H Empud Mahfudzin menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah untuk penyelenggaraan isbat nikah tersebut.
Ia menekankan bahwa melalui acara tersebut, seluruh pasangan secara resmi telah memiliki kejelasan terutama berkaitan dengan dokumen-dokumen penting yang mana nantinya dapat digunakan untuk keperluan seperti ketika anaknya akan mendaftarkan sekolah, atau pada saat ingin berangkat haji ataupun umroh ke tanah suci, “Jadi ada unsur kepastian dan manfaat yang luar biasa dari acara ini untuk Bapak/Ibu sekalian tanpa repot harus ke Pengadilan Agama, ke Disdukcapil, ke Kemenag. Ini baik sekali luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo melaporkan bahwa sidang itsbat nikah di Kecamatan paninggaran akan diikuti sebanyak 71 pasangan dimana yang termuda berusia 24 tahun dan yang tertua berusia 84 tahun.
Dikatakan bahwa kegiatan ini dapat terwujud melalui sinergi pelayanan terpadu oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Desa.
Melalui itsbat nikah tersebut nantinya seluruh pasangan akan mendapatkan sejumlah dokumen penting terkait pernikahan dan kependudukan, “Dari kegiatan ini produknya adalah yang pertama tentu saja putusan dari Pengadilan Agama, kemudian buku nikah, kemudian KK baru, kemudian akta kelahiran dari anak-anaknya peserta itsbat nikah yang kami rekap itu ada 190-an yang akan kita perbaharui akta kelahirannya, yang tadinya nama ibu nanti sudah tercatat nama bapak. Disamping itu juga nanti akan kita buatkan KTP yang baru,” jelas Ajid.
Disamping itu, Ajid juga menuturkan bahwa tujuan kegiatan itsbat nikah tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat baik terkait dengan pernikahan maupun kepemilikan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap individu.
Sebagai informasi bahwa acara itsbat nikah ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pekalongan yang ke-401, yang mana dimaksudkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan.(Prokompim/MTb)