KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wiradesa pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sejumlah mahasiswa PPL UIN Gusdur mengikuti pelatihan prosesi Akad Nikah dengan dibimbing oleh pegawai KUA Kecamatan Wiradesa, Muhamad Taufik
Sebelum praktek Muhammad Taufik menjelas tentang Syarat dan Rukun Nikah. Salah satu syarat nikah yang harus dipenuhi yaitu calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan ini diantaranya keduanya sudah harus berusia 19 Tahun, kalau salah satu atau kedua-duanya kurang dari 19 Tahun, maka harus sidang di Pengadilan Agama terlebih dahulu, bar kalau Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama sudah keluar, baru KUA yang bersangkutan mau meloloskan Persyaratan Nikahnya dan kemudian di nikahkan
Taufik juga menjelaskan tentang Rukun Nikah diantaranya adalah: 1. Harus ada calon Pengantin laki-laki, 2. Harus ada calon Pengantin Perempuan, 3. Harus ada Wali, 4. Harus ada dua orang saksi laki-laki dan yang ke 5. Harus ada Ijab dan Qobul.
Setelah penjelasan mengenai Syatat dan Rukun Nikah dirasa sudah cukup, maka barulah Mahasiswa PPL Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN K.H. Abdur Rahman Wahid ( Gusdur ) Pekalongan melakukan Praktek Nikah. Faisal Firdaus menjadi Penghulunya, Ulfia Zahroh menjadi Calon Pengantin Putrinya, Fajar Naufal menjadi Calon Pengantin Laki-lakinya dan wali diperankan oleh Najmi Shobah Al Falah dan dua orang Saksi masing – masing Mujadid dan Farihul adapun Pembawa Acaranya Saili Hidayatul Muna, Qori’ Iska Naviana dan Khotib Ma’ruf Khizam semuanya dari Mahasiswa PPL UIN K.H. Abdur Rahman Wahid ( Gusdur ) Pekalongan Program Studi Hukum Keluarga Islam. (M. Taufik/MTb)