KAJEN, (HUMAS) — Sebanyak 16 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersama dengan para pendamping produk halal turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Audit Aplikasi Sihalal yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 17 April 2024, menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman dan kualitas produk halal di wilayah tersebut.
Dibuka oleh Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Gunawan, kegiatan ini menyoroti pentingnya kesadaran dan komitmen pelaku usaha dalam mematuhi standar kehalalan produk. “Audit ini tidak hanya tentang memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga tentang membangun kepercayaan konsumen terhadap produk-produk halal dari daerah kita,” ujar Gunawan dalam sambutannya.
Audit Aplikasi Sihalal merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan yang ditetapkan oleh Agama Islam. Melalui audit ini, para pelaku usaha diberikan panduan dan evaluasi terhadap proses produksi serta penggunaan bahan-bahan yang bersertifikasi halal, dan harus dipercepat sebelum bulan oktober.
Darori Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI memainkan peran kunci dalam menjalankan audit ini dengan profesionalitas dan ketelitian. Mereka tidak hanya melakukan penilaian terhadap aplikasi Sihalal, tetapi juga memberikan rekomendasi dan masukan yang berharga bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk halal mereka.
Para peserta audit, yang terdiri dari pemilik usaha dan para pendamping produk halal, menyambut baik kesempatan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal. Mereka berharap bahwa hasil dari audit ini akan menjadi dorongan positif bagi pengembangan UMKM di Kabupaten Pekalongan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal mereka.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan bahwa kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan kesempurnaan dalam menjaga kualitas produk halal di Indonesia. (MTb)