KAJEN, (HUMAS) – Tingkat kedisiplinan “guru madrasah ASN” di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan soal kehadiran, masih menjadi sorotan Kepala Kantor, H. Imam Tobroni. Hal ini di lihat dari data rekapan perekaman presensi pusaka yang baru dijalankan 1 bulan yakni di bulan Mei 2024.
Dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Madrasah, Kamis (20/06/2024), Kakan H. Imam Tobroni menegaskan bahwa penggunaan finger print sebagai dasar bukti kehadiran bagi pegawai Kemenag dihapuskan. Penggunaan mesin finger print ini dinilai kerap disalahgunakan dan dijadikan tameng untuk mengelabui status kehadiran di tempat kerja.
“Mulai Mei ini, tidak ada lagi orang Kemenag yang pakai finger untuk bukti kehadiran”, tegas Tobroni
Namun pemberhentian penggunaan mesin finger ini tidak diberlakukan bagi Guru Non ASN yang ditugaskan di Madrasah, sebagai dasar pembayaran sertifikasi, akan tetapi tingkat keamanannya harus dijaga dengan dilakukan pencetakan di seksi Pendidikan Madrasah.
Seluruh ASN Guru Madrasah Kemenag diarahkan untuk menggunakan aplikasi Pusaka sebagai presensi kehadiran, yang dapat memantau kehadiran dan mencatat data absensi pegawai secara otomatis. Pusaka adalah aplikasi presensi hadir online yang dikembangkan khusus di instansi Kementerian Agama.
“semua ASN wajib pakai pusaka untuk bukti kehadiran”, termasuk guru lanjut beliau.
Pusaka memudahkan bagian pengelola keuangan untuk melakukan pembayaran yang berkaitan dengan hak setiap ASN, berdasarkan bukti kehadiran maupun sebaliknya.
Disamping itu, Plh Kasi Penma H. Sujud juga menegaskan bahwa akan berlakukan juknis bagi pembayaran sertifikasi guru, dengan tidak akan melakukan pembayaran sertifikasi terhadap guru yang tidak masuk selama tiga hari dan tanpa keterangan.
Melalui pembinaan ini, Kepala Kantor mengajak seluruh jajaran untuk menanamkan kesadaran dalam diri dengan bekerja yang dilandasi keikhlasan kecerdasan dan ketuntasan, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas.
Acara juga diisi dengan sosialisasi pelaporan ketidakhadiran di http://absensi.kemenag.go.id dari prakom M Amirudin Latif. (KDR/MTB)