KAJEN, (HUMAS) — Di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyerahkan Rekomendasi Pengangkatan Kepala Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah Proto Kedungwuni. Kepala Madrasah terpilih Muh. Badrudin didampingi Ketua Yayasan Pendidikan Salafiyah Syafi’iyah Proto M. Ulil Albab menerima rekomendasi tersebut.
Rekomendasi telah diterbitkan dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021 diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah.
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini menjelaskan mekanisme pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan, penyiapan, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah. Juknis ini dibuat dengan desain dalam perspektif gender (jenis kelamin), harapannya agar keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah (Kamad) menjadi lebih terbuka.
Persyaratan calon Kepala Madrasah (Kamad) sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 memuat persyaratan umum dan persyaratan administratif. Persyaratan umum adalah kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah (Kamad).
Kasi Penmad Kankemenag Kab. Pekalongan H. Moh, Irkham berpesan agar kepala yang baru diberi rekomendasi ini segera menyesuaikan diri, mengurus data perubahan di simpatika, emis dan aplikasi lain agar segera dapat bekerja dengan lancar. (KDR/MTb)