KAJEN, (HUMAS) — Rabu (04/09/2024), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, berlangsung kegiatan Pembinaan Manajemen Masjid dan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh 19 Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pekalongan beserta 1 operator SIMAS dari masing-masing KUA.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen masjid di wilayah Kabupaten Pekalongan serta mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, dua hal yang dianggap penting bagi keberlangsungan dan legalitas tempat ibadah.
Susunan acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber utama. Drs. H. Busaeri, MH, Kepala Seksi Bimas Islam, memaparkan materi pertama berjudul “Strategi Pembinaan dan Pengelolaan Masjid”. Dalam pemaparannya, Busaeri menekankan pentingnya manajemen masjid yang baik agar fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang terkelola secara profesional.
Materi kedua dibawakan oleh H. Mustakim, M.Pd.I, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dengan topik “Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf”. Mustakim menjelaskan urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf guna melindungi aset wakaf dan menjamin legalitasnya di mata hukum.
Pada sesi tanya jawab, Busaeri menegaskan bahwa Kementerian Agama hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi izin mendirikan rumah ibadah, sebagai bagian dari persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah, seperti Bupati atau Walikota. Selain itu, surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga diperlukan sebagai bagian dari proses tersebut.
Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan pembacaan doa oleh Makhfud Khafidzi, S.H.I., M.H., Kepala KUA Kecamatan Wonopringgo, yang sekaligus menandai berakhirnya rangkaian kegiatan. (ZAENAL/MTb)