KARANGANYAR, (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Kampung Zakat pada Selasa (15/10/2024) di Aula RM Margomulyo, Karanganyar. Rapat ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Gunawan, beserta para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengurus Baznas Kabupaten Pekalongan, serta perwakilan dari desa Tratebang, Semut, Sijambe, dan Wonokerto Kulon.
Dalam sambutannya, Gunawan menegaskan bahwa Kabupaten Pekalongan hingga kini belum memiliki pilot project Pemberdayaan Kampung Zakat, sebuah program rintisan Kementerian Agama yang bekerja sama dengan Baznas. “Hari ini, kita akan membahas dan menetapkan desa mana yang akan dijadikan pilot project Kampung Zakat di Kabupaten Pekalongan,” ujar Gunawan.
Program Kampung Zakat, yang telah dirintis sejak tahun 2018, bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di desa-desa dengan angka kemiskinan (mustahik) yang tinggi. Gunawan menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberdayakan masyarakat desa secara ekonomi melalui pemanfaatan dana zakat, sehingga masyarakat yang awalnya mustahik (penerima zakat) dapat berubah menjadi muzakki (pemberi zakat).
Sejalan dengan pernyataan Gunawan, Penyelenggara Zakat Wakaf, Mustaqiem, menambahkan bahwa program Kampung Zakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Kita berharap program ini mampu mengubah mustahik menjadi muzakki, serta membantu mereka untuk keluar dari kemiskinan,” ungkap Mustaqiem. Ia juga menjelaskan bahwa kriteria desa yang dapat menjadi Kampung Zakat antara lain adalah desa yang memiliki kurang lebih 100 kepala keluarga, memiliki potensi ekonomi yang belum berkembang, berada di daerah tertinggal, dan mudah dijangkau.
Selain itu, Ky Nashorin, Pengurus Baznas Kabupaten Pekalongan, memberikan pemaparan lebih lanjut mengenai peran Baznas dalam mendukung Kampung Zakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program ini.
Setelah melalui berbagai pembahasan, rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menunjuk Desa Tratebang, Kecamatan Wonokerto, sebagai pilot project Pemberdayaan Kampung Zakat di Kabupaten Pekalongan. Desa ini dianggap memenuhi kriteria dan berpotensi menjadi contoh bagi desa lain dalam menjalankan program pemberdayaan berbasis zakat.
Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam upaya Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten Pekalongan untuk memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi zakat. Program ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Pekalongan.(MTb)