KAJEN, (HUMAS) – Dalam upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan pemerintah mengenai jaminan produk halal, Tim Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan serentak pada Jumat (18/10/2024). Pengawasan ini merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan 34 provinsi, bertujuan memantau pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama.
Pengawasan di Kabupaten Pekalongan dipimpin oleh petugas Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), M. Ahsin dan Sri Winati, yang meninjau beberapa sektor usaha penting, termasuk Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/RPU), rumah makan, restoran, serta produk makanan dan minuman kemasan di pasar modern. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar halal sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kasubag TU Kemenag Pekalongan sekaligus Ketua Satgas Halal, Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga menyertakan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan bagi para pelaku usaha. “Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal agar produk mereka dapat dipercaya oleh konsumen,” ungkapnya.
M. Ahsin, salah satu pengawas JPH, menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh produk di sektor makanan dan minuman di Kabupaten Pekalongan telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal. “Kami juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam proses sertifikasi halal, serta membantu mereka yang belum mengajukan sertifikasi,” jelasnya.
Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk pengawasan tahap selanjutnya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen pelaku usaha terhadap penerapan jaminan halal di Kabupaten Pekalongan. (AH/MTb)