KARANGANYAR, (HUMAS) — Dalam rangkaian peringatan Hari Santri 2024, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar acara “Ngesteh Saja,” sebuah forum ngobrol santai yang membahas tentang hukum, bertempat di RM Kampung Damai, Karanganyar, Kamis (24/10/2024). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pekalongan, Toni Aji Kurniawan, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Nurul Furqon, serta para pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menjalin sinergi antara lembaga hukum, pemerintah, dan pondok pesantren dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan agama. Ahmad Farid, dalam sambutannya, menyampaikan pesan mengenai pentingnya pondok pesantren sebagai benteng moral dan lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
“Undang-Undang Pesantren menjadi pemicu semangat kita untuk semakin terjun ke masyarakat, memberikan pemahaman agama yang baik. Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang efektif membangun karakter sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Harapan kami, ada pendampingan dan bantuan dari pemerintah daerah untuk peningkatan fasilitas pesantren agar menjadi lebih baik,” ujar Ahmad Farid.
Ia juga menekankan pentingnya pesantren mandiri yang mengandung nilai-nilai jihad karena mayoritas pesantren dibangun secara mandiri oleh masyarakat tanpa bantuan pemerintah. “Pesantren memiliki peran besar sebagai benteng moral bangsa dan lembaga pendidikan yang memberikan jaminan terhadap pendidikan agama dan akhlak yang baik.”
Sementara itu, Toni Aji Kurniawan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekalongan, hadir sebagai narasumber dan menjelaskan beberapa aspek penting terkait hukum yang perlu dipahami oleh para pengasuh pesantren. Ia menyoroti peran hukum dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk santri dan pengasuh pondok pesantren.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pengasuh pondok pesantren mengenai hukum serta memperkuat kolaborasi antara pondok pesantren, Kementerian Agama, dan Kejaksaan dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berakhlak mulia. Acara berlangsung dengan penuh keakraban dan interaksi aktif dari para peserta, mencerminkan harmoni antara hukum dan nilai-nilai agama yang ada di Kabupaten Pekalongan. (MTb)