KAJEN, (HUMAS) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan mengadakan sosialisasi teknis pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selasa, 29 Oktober 2024 di Aula KAntor Kementerian Agama KAbupaten Pekalongan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai tahapan pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Suningsih, selaku Analis SDM Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, menyampaikan bahwa pendaftaran PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 terbuka untuk Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024. Pendaftaran ini berlangsung sejak 21 Oktober hingga 4 November 2024, dengan dua kategori utama pelamar yang berhak mendaftar.
Kategori pertama adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar. Kategori kedua adalah Tenaga Non-ASN yang juga terdaftar dalam database BKN dan memiliki status aktif di instansi pemerintah.
Formasi dan Penghasilan PPPK Kemenag 2024
Berdasarkan Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024, Kementerian Agama menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024 sebanyak 89.781 formasi. Gaji PPPK akan disesuaikan dengan jabatan dan golongan, di antaranya:
- Jabatan Pelaksana: Rp1.938.500 – Rp6.131.500
- Jabatan Fungsional, yang terdiri atas:
- Jenjang Keterampilan: Rp2.858.800 – Rp5.560.800
- Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp3.203.600 – Rp6.984.600
- Ahli Muda/Lektor: Rp3.480.300 – Rp7.261.300
Tahapan Seleksi PPPK Kemenag 2024
Para pelamar harus melalui tiga tahapan seleksi untuk dinyatakan lulus:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi kesesuaian dokumen dengan persyaratan. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN dalam waktu tiga hari setelah hasil seleksi diumumkan.
- Seleksi Kompetensi: Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, serta Tes Moderasi Beragama. Tes ini menentukan bobot nilai akhir sebesar 50 persen masing-masing untuk seleksi kompetensi dan tes moderasi beragama.
- Penentuan Hasil Akhir: Hasil akhir kelulusan berdasarkan nilai akhir Seleksi Kompetensi yang diolah oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan
Pelamar wajib membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, surat lamaran, ijazah, serta bukti akreditasi perguruan tinggi. Pelamar juga harus memastikan dokumen lengkap dan dapat terbaca untuk meminimalkan risiko kegagalan seleksi administrasi.
Dengan sosialisasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan berharap calon pelamar memahami proses pendaftaran secara menyeluruh sehingga dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik. Program PPPK ini diharapkan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Agama yang berbasis integritas dan profesionalisme.