KAJEN, (HUMAS) – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan, Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Pekalongan mengikuti tahapan Evaluasi Kinerja yang berlangsung dari 25 November hingga 2 Januari 2025. Proses evaluasi ini melibatkan serangkaian tahapan administratif dan teknis yang diharapkan mampu mengukur sekaligus meningkatkan kompetensi para penyuluh.
Tahapan evaluasi yang telah disusun mencakup:
1️⃣ Penyampaian Administrasi ke Kemenag: 25–30 November 2024
2️⃣ Verifikasi Kelengkapan Administrasi: 28–30 November 2024
3️⃣ Pendaftaran Evaluasi melalui www.catpenais.com: 2–6 Desember 2024
4️⃣ Pelaksanaan CAT (Computer Assisted Test) melalui Zonasi Provinsi: 9 Desember 2024
5️⃣ Publikasi Hasil Evaluasi oleh Ditjen Bimas Islam: 23 Desember 2024
6️⃣ Penerbitan SK Penyuluh Agama Islam Non-PNS Periode 2025–2026: 2 Januari 2025
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pekalongan, Busaeri, menekankan pentingnya ketepatan waktu dan pemanfaatan evaluasi ini sebagai momen untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja. “Evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas dan profesionalisme Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan tugas keagamaan. Mari bersama kita wujudkan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ungkapnya.
Pada Kamis (28/11/2024), para penyuluh dengan antusias menyampaikan berkas administrasi ke Seksi Bimas Islam, yang menjadi bagian awal dari proses evaluasi. Tahapan ini merupakan dasar bagi verifikasi dan pelaksanaan CAT yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis dan administratif peserta.
Melalui evaluasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan berharap dapat terus meningkatkan mutu pelayanan keagamaan dan mendukung program-program strategis yang telah dicanangkan. Semangat profesionalisme para penyuluh menjadi harapan untuk menghadirkan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat. (MTb)