KAJEN, (HUMAS) – Rekomendasi pengangkatan Kepala Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah Proto Kedungwuni, M. Nur Fikri Nahari Fasy, diserahkan oleh Analis Kurikulum dan Pembelajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. M. Nur Fikri Nahari Fasy, yang didampingi oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Salafiyah Syafi’iyah Proto, Abdus Shomad, menerima langsung rekomendasi tersebut di ruang kerja Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pekalongan.
Rekomendasi ini diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari proses pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, termasuk persyaratan, penyiapan calon, pelatihan, hingga masa tugas dan pemberhentian Kamad.
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2022 juga memperkenalkan pendekatan berbasis gender dalam proses seleksi. Hal ini bertujuan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi keterlibatan perempuan dalam seleksi calon Kamad di masa depan.
Persyaratan calon Kepala Madrasah, yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2022, meliputi persyaratan umum dan administratif. Persyaratan umum mencakup kriteria yang harus dimiliki oleh bakal calon Kamad sebelum mengikuti seleksi.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, yang turut hadir dalam acara ini, memberikan pesan agar Kepala Madrasah yang baru terpilih segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya. Ia mengingatkan agar segera mengurus perubahan data di Simpatika, EMIS, dan aplikasi terkait lainnya untuk mendukung kelancaran pekerjaan di masa mendatang. (KDR/MTb)