JEDDAH, (HUMAS) — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah, Ahad (12/1/2025).
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menandatangani kesepakatan penting dengan pihak Arab Saudi. Salah satu poin utama yang disepakati adalah jumlah kuota jemaah haji Indonesia, yaitu sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Nasaruddin Umar.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.
Pembagian Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah
Menteri Agama menjelaskan bahwa keberangkatan dan kepulangan jemaah haji akan melalui dua bandara utama di Arab Saudi.
- 110.500 jemaah akan berangkat melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
- Sisanya akan berangkat melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
“Kami sudah memastikan bahwa distribusi ini akan dilakukan dengan sebaik-baiknya agar proses perjalanan jemaah berlangsung lancar dan nyaman,” kata Menag.
Kuota Petugas dan Upaya Penambahan
Indonesia saat ini memperoleh kuota petugas sebanyak 2.210 orang atau 1% dari jumlah jemaah. Namun, Menag Nasaruddin Umar terus melobi pihak Arab Saudi untuk menambah kuota petugas guna meningkatkan pelayanan kepada jemaah.
“Kami berharap tambahan kuota ini dapat direalisasikan sehingga pelayanan kepada jemaah haji Indonesia menjadi lebih maksimal,” tambahnya.
Salah satu poin penting dalam MoU adalah peraturan yang mengatur keamanan jemaah selama di tanah suci. Jemaah diminta:
- Mematuhi peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk saat melaksanakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
- Menghindari aktivitas propaganda, mengeraskan suara di tempat umum, atau membawa perangkat fotografi yang mengganggu ketertiban.
- Tidak membawa atribut politik, slogan partai, atau mempolitisasi ibadah haji.
“Kami siap bekerja sama dengan pihak Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji selama di tanah suci,” tegas Menag.
Fokus Pelayanan Jemaah
Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga bertujuan menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah. Dalam rangkaian kunjungannya, Menag akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan layanan kepada jemaah haji.
“Kami berkomitmen agar seluruh jemaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik. Segala persiapan akan kami lakukan sejak awal agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan sukses,” pungkasnya. (Humas)