SRAGI, (HUMAS) — Suasana khidmat menyelimuti acara ikrar wakaf yang digelar di Desa Mrican, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. (28/02). Acara ini menandai penyerahan resmi tanah wakaf yang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan agama di TPQ Al Muttaqin.
Ikrar wakaf tersebut disampaikan langsung oleh wakif, Suwarni, di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sragi yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Imron. Tanah wakaf tersebut diterima oleh nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU), Badrudin Syukri, yang akan mengelola dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat.
Dalam sambutannya, Imron menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Ibu Suwarni atas kepeduliannya dalam mendukung pendidikan agama melalui wakaf tanah ini. “Semoga wakaf ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang menuntut ilmu di TPQ Al Muttaqin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imron menekankan pentingnya legalitas dan administrasi dalam proses perwakafan. Ia memastikan bahwa Akta Ikrar Wakaf akan segera diterbitkan sebagai dasar pembuatan sertifikat wakaf. “Langkah ini penting agar status tanah ini semakin jelas dan sah secara hukum,” tambahnya.
Acara ini menjadi inspirasi bagi masyarakat sekitar untuk semakin peduli terhadap kegiatan wakaf, khususnya dalam mendukung dunia pendidikan agama. Dengan adanya tanah wakaf ini, diharapkan TPQ Al Muttaqin dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi generasi penerus.
Dengan ikrar wakaf ini, Desa Mrican menegaskan komitmennya dalam membangun sarana pendidikan berbasis keagamaan yang lebih kuat dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi ciri khas masyarakat Pekalongan.(YSR/MTb)