DORO, (HUMAS) – Sebanyak lebih dari 200 calon jemaah haji dari Kecamatan Doro, Karangdadap, Petungkriyono, dan Talun mengikuti kegiatan manasik haji gabungan yang diselenggarakan pada Kamis (17/04/2025) bertempat di RM Arum Sarikuto, Jl. Larikan, Doro, Kabupaten Pekalongan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ahmad Farid menyampaikan materi penting terkait kebijakan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji, meliputi: perencanaan haji reguler, kuota haji dan pengisiannya, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ketentuan pembatalan keberangkatan, pelimpahan nomor porsi, serta pembinaan dan persiapan jemaah.
Ia menegaskan bahwa setiap jamaah harus memahami prosedur secara menyeluruh dan melakukan persiapan sejak dini, baik administrasi, kesehatan, maupun spiritual, agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan tertib.
“Kesiapan lahir dan batin menjadi kunci utama agar ibadah haji berjalan sesuai tuntunan syariat dan memperoleh kemabruran,” ujarnya.
Ahmad Farid juga menjelaskan teknis pelunasan Bipih, termasuk jadwal, besaran biaya, serta tata cara pembayaran yang harus dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS-Bipih) resmi.
Terkait ketentuan Pembatalan Keberangkatan Haji, ia menjelaskan dalam situasi tertentu, jemaah bisa melakukan pembatalan keberangkatan, dengan sejumlah prosedur pembatalan serta konsekuensi administratif dan keuangan yang menyertainya.
Kegiatan bimbingan manasik adalah tahapan penting sebelum keberangkatan haji. Melalui kegiatan ini, calon jamaah haji diharapkan memahami secara utuh rangkaian ibadah haji, baik dari sisi syariat maupun teknis lapangan, sehingga mendapatkan haji mabrur dan mabruroh. (Lee/HKM/MTb)