KEDUNGWUNI, (HUMAS) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Pimpinan Cabang Ikatan Guru Raudlatul Athfal (PC IGRA) Kecamatan Kedungwuni, Karangdadap, Talun, dan Petungkriyono. Acara ini diselenggarakan di Aula Masjid An-Nur, Kompleks Islamic Centre Kedungwuni, pada Kamis (24/04/2025).
Acara yang dirangkai dengan Halal Bi Halal ini dihadiri oleh para kepala RA, pengurus IGRA, serta para guru RA dari empat kecamatan. Dalam sambutannya, Ahmad Farid mengajak seluruh peserta untuk menjadikan momen Halal Bi Halal sebagai titik balik menuju fitrah kebaikan.
“Fitrah manusia itu ingin selalu berbuat baik. Maka, setelah Ramadan dan Idul Fitri ini, mari kita berkomitmen untuk menjadi lebih baik lagi, khususnya dalam pengelolaan RA,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan RA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akademik. Seorang kepala RA harus mampu bertindak sebagai manajer yang memimpin lembaga pendidikan secara utuh, mulai dari pengelolaan anak didik hingga tata kelola lembaga yang berkualitas.
“Harus ada perubahan yang nyata pada anak didik kita, baik dari perilaku maupun pengetahuannya. Dan perubahan itu tidak mungkin tercapai tanpa pengelolaan yang terarah dan satu visi-misi antar semua unsur RA,” tambahnya.
Terkait Muscab IGRA, Ahmad Farid mendorong agar proses pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan melahirkan sosok pemimpin yang benar-benar memahami dan mencintai dunia Raudlatul Athfal.

“Pilihlah pemimpin yang punya kompetensi, pengalaman, dan visi yang jelas. Kalau pun belum sepenuhnya memenuhi itu, paling tidak dia punya waktu dan komitmen untuk mengurus organisasi ini,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan program yang dirumuskan secara kolektif dan berorientasi pada kemajuan pendidikan anak usia dini.
Acara Muscab ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antar guru RA serta menghasilkan pengurus IGRA yang solid, profesional, dan visioner demi kemajuan lembaga pendidikan anak usia dini di Kabupaten Pekalongan. (MAH/MTb)