KAJEN, (HUMAS) — Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar apel rutin Senin pagi di halaman kantor setempat, Senin (28/04/2025). Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Gunawan menyampaikan sejumlah amanat penting terkait kebijakan internal terbaru.
Dalam arahannya, Gunawan menekankan pentingnya pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025. Ia mengingatkan seluruh pegawai agar lebih bijak dan cermat dalam menggunakan anggaran, serta mengutamakan program-program yang benar-benar mendukung kinerja prioritas.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, namun bagaimana kita mengelola anggaran secara tepat sasaran, hemat, dan tetap berdampak maksimal,” tegas Gunawan di hadapan seluruh peserta apel.

Selain itu, Gunawan juga menyampaikan kebijakan baru terkait Work From Home (WFH) yang akan diberlakukan setiap hari Jumat. Meski ada fleksibilitas kerja, Gunawan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.
“Setiap seksi diminta segera membuat jadwal piket masing-masing, sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan baik meskipun ada yang WFH. Kebijakan ini mulai diterapkan efektif mulai Jumat, 2 Mei 2025,” jelasnya.
Apel rutin ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi penting, tetapi juga mempererat kekompakan dan semangat kerja seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. (MTb)
