KAJEN, (HUMAS) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan peserta didik dalam kegiatan Outing Class, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan melalui Kindro Dwi Raharjo, Analis Kurikulum yang mewakili Kakankemenag, turut serta dalam rapat koordinasi penting yang digelar di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan pada Senin (5/5).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Agus Purwanto dan Kepala Dinporapar Wahyu tersebut diadakan untuk menyamakan persepsi atas terbitnya edaran dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, terkait kewajiban adanya rekomendasi kelaikan kendaraan dari Dishub untuk kegiatan Outing Class atau kegiatan serupa yang dilaksanakan oleh madrasah.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Parota (Paguyuban Biro Wisata), Organda, perusahaan otobus (PO), Balai Pengujian Kendaraan Provinsi Jawa Tengah wilayah Pekalongan, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Setelah melalui diskusi intens, disepakati bahwa setiap kegiatan Outing Class atau sejenis yang dilakukan oleh madrasah di bawah binaan Kemenag harus mendapatkan rekomendasi kelaikan kendaraan dari Dinas Perhubungan. Sebaliknya, sekolah di bawah naungan Dindikbud tidak diwajibkan untuk hal serupa.
Adapun alur pengajuan rekomendasi dari madrasah cukup jelas: pihak madrasah harus mengajukan permohonan ke Dishub dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti STNK kendaraan, Buku KIR, Buku Pengawas, dan bukti Jasa Raharja.
Kepala Dinas Perhubungan, Agus Purwanto, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kementerian Agama dalam menjamin keselamatan peserta didik.
“Kami mengapresiasi langkah Kemenag yang mewajibkan rekomendasi kelaikan kendaraan untuk kegiatan Outing Class. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan siswa selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi standar baru dalam penyelenggaraan kegiatan edukatif di luar kelas, serta menjadi bentuk kolaborasi konkret antarinstansi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bertanggung jawab. (KDR/MTb)