Kemenag Kab. Pekalongan
17 Mei 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Kemenag Terbitkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, Ibadah Haji Kini Lebih Tertib dan Akuntabel

oleh adminweb
Mei 16, 2025
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kemenag Terbitkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, Ibadah Haji Kini Lebih Tertib dan Akuntabel

JAKARTA, (HUMAS) — Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan pedoman baru tata kelola Dam atau Hadyu dalam pelaksanaan ibadah haji 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Tujuannya: memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung lebih tertib, sesuai syariat, dan memberikan manfaat sosial yang nyata.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam. Maka, pedoman ini hadir untuk menjamin pengelolaan Dam dilakukan secara syar’i, maslahat, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji di Jakarta.

Aturan Lengkap dan Akuntabel

Pedoman ini mengatur secara detail berbagai aspek penting: mulai dari jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, hingga ketentuan penyembelihan di RPH (Rumah Potong Hewan) yang sesuai syariat. Distribusi daging hadyu juga dirancang agar tidak hanya sah secara agama, tetapi juga berdampak sosial bagi yang membutuhkan.

Untuk menjamin akuntabilitas, sistem pengawasan dan pelaporan pun diperkuat. Selain itu, sebagai bagian dari implementasi pedoman ini, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran Dam khusus bagi petugas haji.

Pembayaran Melalui BAZNAS

Tahun ini, petugas haji wajib membayar Dam/Hadyu melalui rekening resmi atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 5005115180. Proses pembayaran dilakukan secara berjenjang: transfer, pelaporan bukti, verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul. BAZNAS kemudian melaksanakan penyembelihan, pengemasan, dan distribusi daging secara profesional.

Adapun nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000.

“Pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang khusus diterapkan bagi petugas. Sementara itu, jemaah tetap diberi keleluasaan memilih metode pembayaran, termasuk melalui BAZNAS,” tambah Fauzin.

Wujud Komitmen Perbaikan Layanan Haji

Kemenag menegaskan bahwa semua langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola ibadah haji. Dengan sistem yang lebih tertib dan terstruktur, diharapkan setiap ibadah yang dilakukan jemaah maupun petugas sah secara agama dan tertib secara administrasi. “Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung penuh pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci,” pungkas Fauzin. (Humas Kemenag RI)


ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

358 Jamaah SOC-21 Kab. Pekalongan Siap Diberangkatkan ke Makkah, Ketua Kloter Tekankan Kedisiplinan dan Kesehatan

Artikel Selanjutnya

Pantau Kesehatan Jemaah Secara Real-Time, Pemerintah Andalkan Sistem Satu Data Saat Haji 2025

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset