KAJEN, (HUMAS) — Dalam upaya memperkuat tata kelola wakaf di Kabupaten Pekalongan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pekalongan pada Jumat (16/05/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Zona Integritas Kankemenag dan dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mustaqiem, serta jajaran pengurus BWI Kabupaten Pekalongan.
Rapat ini membahas sejumlah isu strategis dan teknis seputar perwakafan, di antaranya:
- Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf,
- Penggantian dan Pengesahan Nadzir Perseorangan,
- Permasalahan Tanah Wakaf di Desa Pekubulan yang akan Dijual, dan
- Bantuan Operasional BWI dari Kementerian Agama RI.
Dalam arahannya, Mustaqiem menyampaikan bahwa persoalan sertifikasi tanah wakaf masih menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan secara kolaboratif.
“Terkait dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf, kita perlu memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada, mulai dari KUA se-Kabupaten Pekalongan, lembaga-lembaga wakaf, hingga organisasi keagamaan yang memiliki otoritas dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan aset wakaf,” tegasnya.
Salah satu perhatian serius dalam rapat tersebut adalah persoalan rencana penjualan tanah wakaf di Desa Pekubulan. Dalam forum tersebut, para pengurus BWI secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 40, harta benda wakaf dilarang dialihkan, dijual, atau diwariskan, kecuali dalam kondisi tertentu dan dengan izin dari Menteri Agama. Maka, pengurus sepakat bahwa rencana penjualan tanah wakaf tersebut tidak boleh dilakukan,” ujar Mustaqiem.
Selain itu, turut dibahas pula penggantian nadzir perseorangan dengan nadzir yang lebih profesional dan memiliki kapasitas kelembagaan, guna menjamin kesinambungan pengelolaan aset wakaf secara amanah dan produktif. Dalam kesempatan tersebut, disinggung juga mengenai bantuan operasional bagi BWI yang telah dialokasikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja kelembagaan wakaf di daerah.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mempercepat penyelesaian permasalahan-permasalahan wakaf, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun sistem perwakafan yang lebih tertib, transparan, dan berdaya guna bagi umat. (MSTQM/MTb)