Kemenag Kab. Pekalongan
20 Mei 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Catat, Ini Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

oleh adminweb
Mei 19, 2025
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Catat, Ini Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

MAKKAH, (HUMAS) — Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat jemaah haji berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jemaah haji Indonesia perlu memahami hal yang dilarang tersebut dan tidak melakukannya.

Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah, Harun Al Rasyid mengatakan, jemaah yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan. Harun menyebutkan, setidaknya ada enam aturan yang tidak diperbolehkan dilakukan emaah haji.

Pertama, mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid. “Ada CCTV di mana-mana. Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana,” katanya.

Kedua, dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama. “Ini akan diusir oleh Askar. Mereka akan bilang ruh ruh, pergi, pergi!,” kata Harun.

Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.

Ketiga, dilarang membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya. Baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu. “Ini sangat dilarang,” tegasnya.

Keempat, jangan pernah membuat sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi. Baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, di simpan dulu hingga menemukan tempat sampah.

“Kita jaga sikap kita di kedua Masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel,” ungkapnya.

Kelima, tidak diperkenankan merokok. “Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan,” katanya.

Keenam, berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Kakbah. Harun mengatakan, berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur, tapi dihukum.

“Kami tekankan kepada para jemaah, kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar,” pesan Harun.

Harun meminta jemaah memperhatikan larangan tersebut, agar tidak terlibat masalah dan mengganggu aktivitas jemaah di Masjidil Haram maupun masjid Nabawi.(Iqho/MTb)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji: Atur Pola Konsumsi, Kunci Kuat Jalani Ibadah di Cuaca Ekstrem

Artikel Selanjutnya

Apel Pagi Kemenag Pekalongan: Fokus Tingkatkan Pelayanan & Lingkungan Kerja

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset