SRAGI, (HUMAS) – Semangat beramal jariyah kembali tercermin dari aksi mulia seorang warga Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Pada Kamis, 15 Mei 2025, telah berlangsung prosesi ikrar wakaf oleh Darwilah, yang mewakafkan sebidang tanah miliknya demi mendukung keberlangsungan dan pengembangan TK dan PAUD Aisyiyah di wilayah tersebut.
Acara yang berlangsung secara khidmat ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sragi, Imron, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bapak Teguh Purnomo sebagai perwakilan nadzir dari Persyarikatan Muhammadiyah, yang menerima tanah wakaf tersebut secara resmi.
Dalam sambutannya, PPAIW Kec. Sragi, Imron menyampaikan apresiasi yang tinggi atas ketulusan dan keikhlasan Darwilah. Ia menegaskan bahwa ikrar wakaf bukan hanya sebagai bentuk sumbangsih fisik, namun juga sebagai investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir.
“Ikrar wakaf ini merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Selain itu, dengan adanya ikrar dan pencatatan resmi ini, tanah wakaf tidak dapat diganggu gugat oleh ahli waris di masa mendatang,” ujar H. Imron.
Lebih dari itu, beliau juga menekankan pentingnya sertifikasi wakaf agar status hukum tanah tersebut kuat dan terjamin keberlanjutannya.
Langkah mulia Ibu Darwilah diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berkontribusi dalam pembangunan sosial dan keagamaan, khususnya melalui jalur wakaf. Semoga tanah yang telah diwakafkan ini benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung akses pendidikan anak usia dini yang berkualitas di Desa Kedungjaran dan sekitarnya. (YSR/MTb)