KAJEN (HUMAS) – Sebanyak enam madrasah baru di Kabupaten Pekalongan resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) dan Piagam Izin Operasional (Ijop) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyerahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan bersamaan dengan apel pagi, Senin (30/6/2025).
Adapun keenam madrasah yang baru mendapat Ijop tersebut yaitu:
- RA As-Salam Ponolawen Kesesi
- MI Muhammadiyah Tambakroto Kajen
- MI Khasanah Insani Kwasen Kesesi
- MIS Takhassus Babalanlor Bojong
- MTs Al Hasyimi Salakbrojo Kedungwuni
- MA Dar Al Hikmah Rembun Siwalan
Usai prosesi penyerahan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham bersama tim langsung menggelar kegiatan pembinaan yang bertempat di Ruang Zona Integritas. Pembinaan ini mencakup empat aspek penting, yakni kurikulum, kesiswaan, kelembagaan, dan keuangan.
“Pasca madrasah menerima piagam dan SK Ijop, maka mereka wajib segera memahami sistem administrasi dan pelaporan yang berlaku, terutama terkait Education Management Information System (EMIS) 4.0 serta implementasi Kurikulum Merdeka,” ungkap Irkham.
Ia menambahkan, EMIS 4.0 merupakan sistem terbaru yang digunakan untuk mengelola data kelembagaan madrasah secara digital, terintegrasi, dan real-time. Oleh karena itu, penting bagi madrasah baru untuk memahami fitur dan alur pelaporan dalam sistem ini.
Selain itu, pembinaan juga difokuskan pada sosialisasi Kurikulum Merdeka sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dalam pedoman tersebut, madrasah dituntut untuk mampu menyusun perencanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, melakukan penilaian berbasis kompetensi, serta menyusun administrasi kurikulum secara mandiri dan profesional.
“Dengan pembinaan ini, kami berharap seluruh madrasah baru dapat segera beroperasi dengan baik, mengelola data secara efisien melalui EMIS 4.0, dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara optimal sesuai regulasi,” tegas Irkham.
Langkah cepat ini merupakan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam memastikan setiap madrasah yang baru berdiri tidak hanya sah secara legal, tetapi juga siap menjalankan fungsi pendidikan dengan kualitas dan tata kelola yang unggul. (KDR/MN/MTb)