KAJEN, (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menunjukkan komitmennya terhadap akuntabilitas dan kualitas layanan pendidikan dengan memberikan teguran resmi kepada MAN Pekalongan terkait kesalahan cetak ijazah tahun ajaran 2024/2025. Tindakan tegas ini dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Zona Integritas Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, memimpin langsung kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan. Ia menekankan betapa krusialnya ketelitian dalam penulisan ijazah, mengingat dokumen tersebut merupakan legalitas yang sangat penting bagi masa depan siswa. “Ijazah adalah dokumen resmi yang harus bebas dari kesalahan. Ketelitian adalah kunci utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kakankemenag juga mengingatkan madrasah agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Ia juga meminta seluruh madrasah untuk proaktif melaporkan segera jika terjadi kesalahan cetak atau kerusakan pada blangko ijazah yang diterima.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Moh. Irkham, Pengawas Bina MAN Pekalongan Imronuddin, Plt. Kepala MAN Pekalongan Komarudin, Petugas Penulis Ijazah Suyitno, dan Analis Kurikulum Kindro DR. Berita Acara Teguran ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas kesalahan cetak blangko ijazah, sekaligus menjadi data dukung penting untuk permohonan penggantian blangko ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penma Moh. Irkham secara khusus berpesan agar kejadian serupa tidak terulang di jenjang pendidikan di bawah Madrasah Aliyah, seperti MTs, MI, dan RA. “Pahami betul petunjuk teknis dan laksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencetakan ijazah secara ketat,” pesannya, mengingatkan pentingnya prosedur yang tepat demi menghindari kesalahan fatal.
Dengan adanya teguran ini, Kemenag Kabupaten Pekalongan berharap semua madrasah dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan ijazah, sehingga integritas dokumen pendidikan tetap terjaga. (KDR/MN)