JAKARTA, (HUMAS) — Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap kesejahteraan guru, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Melalui kebijakan baru dari Kementerian Agama, tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing resmi dinaikkan sebesar Rp500 ribu, dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menariknya, kenaikan ini berlaku surut sejak Januari 2025. Artinya, guru PAI Non-ASN akan menerima rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan, yang akan dibayarkan sekaligus.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut kebijakan ini sebagai bentuk afirmasi nyata dari negara terhadap peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN. “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Ini juga merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subiyanto yang memberikan perhatian besar pada sektor pendidikan, termasuk guru agama,” ujarnya di Jakarta.
Dengan tunjangan yang meningkat, diharapkan guru-guru PAI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta menjadi teladan dalam pembinaan karakter peserta didik, baik secara intelektual maupun spiritual.
Suara dari Daerah: Pekalongan Sambut Gembira
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sujud, turut menyambut gembira kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa terbitnya KMA Nomor 646 Tahun 2025 merupakan jawaban yang selama ini dinantikan oleh para guru Non-ASN di lapangan.
“Alhamdulillah, kami sangat senang dan gembira. Ini menjadi kabar yang selama ini ditanyakan-tanyakan oleh para guru Non-ASN, akhirnya terjawab. Bahwa tunjangan profesi mereka benar-benar dibayarkan sebesar Rp2 juta, dan yang dari Januari hingga Juni akan dirapel,” ungkap Sujud.
Ia berharap dengan kenaikan tunjangan profesi ini, para guru semakin semangat dalam meningkatkan mutu pendidikan, profesionalisme, sekaligus dapat menambah kesejahteraan keluarga mereka.
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menginstruksikan seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya percepatan pencairan tunjangan dan pembayaran rapelan, serta pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena berdampak langsung pada kehidupan mereka. Oleh karena itu, saya minta jajaran Kemenag di daerah segera bergerak cepat dan memastikan hak para guru tersalurkan dengan benar,” tegasnya.
Direktur PAI, M. Munir, juga mengimbau para guru agar proaktif dalam mengakses informasi dan melengkapi administrasi. Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu, termasuk pengakuan hingga 6 JTM melalui pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ).
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, kami optimis kesejahteraan guru PAI Non-ASN semakin meningkat, dan mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah juga semakin kuat,” tandas Munir. (Humas)