KAJEN (HUMAS) – Seluruh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus PNS dan PPPK SK Pengangkatan Pemerintah Daerah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI batch 1 tahun 2024 hari ini mengikuti rapat koordinasi penting. Bertempat di Ruang Seksi PAIS Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan (14/7/2025), rapat ini membahas kewajiban pembayaran zakat tunjangan profesi guru.
Kepala Seksi PAIS, H. Sujud, menyampaikan penekanan khusus dalam kegiatan tersebut. “Guru yang telah lulus PPG dan menerima tunjangan sertifikasi diharapkan meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam sesuai harapan Pemerintah,” tegasnya. Ia melanjutkan, “sekaligus melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat profesi Guru PAI.”

Penegasan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah komitmen yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesediaan membayar zakat oleh para guru. Nantinya, dana zakat ini akan disetorkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Seksi PAIS dalam mendorong kesadaran berzakat di kalangan para pendidik agama, yang diharapkan membawa keberkahan serta manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui program-program BAZNAS. (MZ/MN)