KAJEN, (HUMAS) — Pengajian rutin setiap Selasa pagi atau yang dikenal dengan Saji PAGI kembali digelar di Musholla Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Selasa (15/07/2025). Kegiatan yang menjadi sarana penguatan ruhani aparatur ini diisi dengan tausiyah oleh da’i dari Seksi PD Pontren, Mustajirin
Dalam kesempatan tersebut, Mustajirin menyampaikan kajian tafsir mendalam dari Q.S. Al-Baqarah ayat 178, yang berbicara tentang ketetapan hukum qishash dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa ayat ini bukan semata mengatur tentang balasan atas pembunuhan, tetapi lebih dari itu, merupakan bentuk penegakan keadilan, pengampunan, dan kehidupan sosial yang beradab.
Dengan gaya khasnya yang komunikatif, jenaka, namun tetap mengena, Mustajirin mampu menghidupkan suasana pengajian dan mengajak para pegawai merenungkan nilai-nilai luhur dalam ayat tersebut. Ia menjelaskan bahwa qishash bukan sekadar balasan atas pembunuhan, tetapi merupakan bagian dari sistem keadilan yang memberikan ruang bagi rahmat dan perdamaian.
“Qishash dalam Al-Qur’an bukan untuk membalas dendam, tapi untuk menjaga nilai keadilan dan mencegah kekacauan. Di balik hukum qishash ada pesan rahmat, yakni adanya peluang memberi maaf dan mengganti dengan diyat (tebusan),” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh ASN Kemenag agar menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. “Sebagai aparatur negara, kita dituntut menegakkan keadilan, bukan hanya dalam hukum, tapi juga dalam sikap dan pelayanan publik,” lanjutnya.

Kegiatan Saji PAGI ini merupakan bagian dari pembinaan rutin yang digagas untuk menjaga semangat spiritual, integritas, dan moralitas pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Pengajian ditutup dengan doa bersama, dengan harapan agar setiap langkah ASN Kemenag senantiasa mendapat bimbingan dan keberkahan dari Allah SWT dalam menjalankan amanahnya. (MTb)