KAJEN, HUMAS — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola kelembagaan madrasah. Hal ini terlihat dari terselenggaranya Kegiatan Penyerahan SK Perubahan dan Pengganti Dokumen Izin Operasional Madrasah yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Aula Kantor Kemenag setempat.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, dan Kasi Pendidikan Madrasah, Moh. Irkham, serta perwakilan madrasah penerima SK perubahan.
Dalam sambutannya, Ahmad Farid menegaskan pentingnya kesadaran madrasah terhadap penyesuaian nomenklatur lembaga. Menurutnya, meskipun terlihat sepele, perbedaan satu huruf saja dalam penamaan dapat menjadi persoalan serius dalam sistem administrasi pendidikan.
“Persoalan nomenklatur ini jangan dianggap remeh. Dalam praktiknya, beda satu huruf saja bisa berdampak besar. Kita ingin semua RA dan madrasah di Kabupaten Pekalongan tidak memiliki persoalan dalam hal penamaan. Ini penting demi kelancaran proses pendidikan anak-anak kita ke depan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan baru yang telah diselesaikan secara nasional. Oleh karena itu, Ahmad Farid berharap agar setiap lembaga pendidikan mampu menyesuaikan diri secara cepat dan tepat. “Penyesuaian ini harus menjadi spirit baru bagi panjenengan semua. Mari jadikan ini sebagai momentum pembaruan, bukan sekadar administratif, tetapi juga sebagai semangat untuk terus berbenah demi kualitas layanan pendidikan yang lebih baik,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kementerian Agama dalam memastikan seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, dan siap menghadapi dinamika perubahan sistem pendidikan nasional. (MTb)
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami. Setuju