KAJEN (HUMAS) – Dalam upaya memastikan penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2025 berjalan transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sosialisasi ini ditujukan bagi calon penerima dana hibah, termasuk dari lembaga keagamaan seperti masjid dan gereja.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten 1 dan Plh. Kabag Kesra Pemda, menunjukkan komitmen Pemkab dalam mengawal program ini. Sinergi juga diperkuat dengan kehadiran Sujud, Plt. Kasi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Sujud menyampaikan secara langsung, “Kami di Kemenag bertugas menjelaskan regulasi pengajuan permohonan surat rekomendasi. Sangat penting bagi pengurus masjid untuk memastikan data lembaganya sudah terdaftar dan terverifikasi di aplikasi SIMAS, karena itu merupakan salah satu syarat utama.”
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh calon penerima dana hibah, baik dari masjid maupun gereja, memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, dana hibah dapat tersalurkan dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan lembaga keagamaan di Kabupaten Pekalongan. (SJ/MN)