Kemenag Kab. Pekalongan
5 Juli 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Transparansi Baznas dan Bazda Semakin Eksis

oleh admin
November 20, 2015
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 5 Menit
A A
0
Transparansi Baznas dan Bazda Semakin Eksis

Garazawa- Amil Zakat mempunyai tugas yang sa­ngat mulia yaitu mengum­pul­kan dana atau menghimpun dana dari para penyumbang apakah dari masarakat atau dari para pegawai negeri sipil militer dan polisi dan para donator lainnya. Tujuanya ada­lah membantu masarakat yang kehidupanya serba terbatas terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang tidak terjangkau dengan penghasilan sehari hari. Banyak pem­beri­taan dari pengumpulan dana yang didapat dari masarakat sampai dengan ukuran jutaan dan bahkan miliaran rupiah. Jumlah ini cukup meng­gai­rahkan bagi sebuah badan atau lembaga perbantuan kepada masarakat yang serba keter­batasan kehidupannya.

Dalam pemberitaan di me­dia masa selalu yang ter­beri­takan hanya jumlah uang ma­suk yang menjadi saldo lem­baga tersebut, namun un­tuk apa dan dimana saja sasa­ran ban­tuan tersebut jarang ter­ber­itakan. Apakah war­tawan­nya yang kurang berminat atau memang sengaja untuk kurang diberitakan kami kurang me­nge­tahuinya. Dengan demikian masyarakat yang punya uang sebagai donator jadi bertanya-tanya terkesan sepertinya tidak perlu dipublikasikan kepada masarakat.

Mengingat badan ini sekarang sedang ramai digalakkan atau digiatkan ekis­tensinya ada baiknya mari sama-sama menjadi perhatian kita bersama di dalam men­jalankan misinya mencapai efisiensi semaksimal mungkin dan terhindar dari kebocoran-kebocoran oleh karena kelaian kita yang masa bodoh saja. Keberadaan badan ini biasanya ada pada warga yang keba­nyakan beragama Islam di dalam membantu warga sesa­ma mereka yang serba keter­batasan. Jadi kami yakin para pengurus tentunya beragama semua sehingga tidak dira­gukan itikat baiknya. Namun bila kita membaca di pem­beritaan pada media masih banyak keluhan-keluhan dan ketidakpuasan di dalam cara memilih siapa yang berhak dibantu dan siapa yang tidak perlu dibantu. Belum lagi di dalam proses pergantian pe­ngu­rus lama kepada pengurus baru ada kalanya tidak jelas kondisi keuangannya. Banyak contoh paguyuban organisasi dan perkumpulan lainya kare­na keuanganya yang tidak jelas pembukuaya sewaktu akan ada pergantian pengurus maka pengurus baru tidak mau ter­libat masalah keuangan yang lama sehingga dia membuat data dari nol lagi dan cerita lama dibekukan saja. Kalau seperti ini ya keenakan dia sebenarnya kasus semacam ini termasuk penggelapan dan bisa dilaporkan kepada pihak kepo­lisian, namum masyarakat kita adalah pemaaf.

Mengingat keberadaan Baz­­da dan Baznas semakin hari semakin ekis dan perfor­manya perlu diikuti dan dike­tahui oleh masyarakat/publik dan bersifat transparan ada baiknya ditata kembali dieva­luasi dan distandarisasi sasaran sasaran bantuan agar jelas siapa siapa yang patut mendapat bantuan. Jadi jangan ada kesan seakan-akan jadi uang milik pribadi pengurus terserah ke­pa­da ketua badan atau panitia yang bersangkutan. Jelasnya harus dikeluarkan peraturan atau perda setempat sehingga pada kurun waktu tertentu dapat dilakukan pemeriksaan oleh akuntan publik status keuangannya. Disamping itu juga perlu disiarkan posisi pembukuannya secara trans­paran di media cetak atau Koran seperti laporan ke­uangan Bank Nagari tentang aktiva dan pasivanya sehingga jelas penggunaannya kemana saja. Sewaktu mengimbau dan mengumpulkan dana semangat betul bahkan sampai ada unsur kesan seperti paksaan yaitu para PNS dipotong melalui peneriamaan gaji setiap bulan­nya oleh atasannya yang ingin mendapatkan sanjungan dan wah di sisi lain bawahannya yang tidak rela mengomel tetapi tidak dapat berkutik. Menurut Bapak Prof.Ali Par­man Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddn Makasar yang diberitakan pada Haluan edisi tanggal 26 April 2015 hal 3 orang yang wajib mengeluarkan zakat profesi adalah mereka yang total peng­ha­silannya dalam setahun setara dengan harga 91,92 gram emas. Kalau dikurs de­ngan harga emas sekarang berarti sekitar Rp48,8 juta atau sekitar Rp4 juta setiap bulan­nya alias pengenaannya harus selektif. Setelah terkumpul dananya yang bermiliar-miliar masyarakat banyak tidak tahu kemana dan untuk apa saja penggunaannya. Jadi dalam lembaga atau organisasi ini ada baiknya pemda Sumbar mem­buat ketentuan dan keharusan secara periodik kondisi keu­angan­nya disiarkan pada Ko­ran daerah dan diperiksa oleh angkutan publik agar trans­paran dan masarakat yang nyumbang juga senang dan puas batinnya sekaligus me­ning­katkan pola manajemen pengelolaan zakat yang msih perlu disempurnakan.

Patut. menjadi perhatian kita bersama bahwa kita sering menjumpai kotak-kotak sum­bangan yang diletakan pada sudut toko kantor pos bank dan lainya yang didatangi kon­sumen kebanyakan ada kotak sumbangan yang mengatas namakan anak yatim sedekah infak dan lain lain. Benarkah kotak kotak ini atas nama yayasan lembaga tertentu dan lainnya tentunya harus dicek dan dikontrol kebenarannya oleh pemerintah dalam hal ini tentunya pihak Dinas Sosial setempat. Kasus semacam ini bisa juga terjadi seseorang mengaku dari yayasan tertentu dan meletakan kotak itu di tempat umum kemudian sete­lah kotak penuh diambil ma­suk kesaku  pribadi orang tersebut tanpa ada yang kon­trol dari yang berkopenten. Mengingat pada saat ini kon­disi perekonomian negara kita sedang sulit dan pengangguran semakin meningkat maka ti­dak tertutup kemungkinan usaha semacam ini menjamur.

Memang definisi antara me­­min­ta-minta dengan me­nyum­bang agak sulit dike­mukakan. Namun penulis ingin mencoba menyampaikan sedikit pendapat mudah-mu­dahan banyak yang setuju.

Kalau meminta-minta, orang/­kotak/tempat sum­ba­ngan itu yang mendatangi calon para penyumbang dan terkesan seperti sebagai pro­fesi. Sambil me­nyumbang ba­tin orang itu ter­paksa dan mengomel ka­re­na yang datang orang yang mempunyai kewe­nangan ter­ten­tu atau atasan kedinasan dan malu kalau menolak. Bahkan di Kota/Kab Bandung Jabar minta sum­bangan di jalan raya dan ke rumah rumah sudah meng­gunakan mobil bus kecil leng­kap dengan pengeras suara iklannya dan pasukan yang membawa ketiding tempat sumbangan berjalan di muka mobil sambil minta-minta kepada rumah rumah di jalan yang dilewati dan orang ber­jalan atau sedang tegak di pinggir jalan raya.

Kalau meminta artinya sesaat itu sangat diperlukan karena kondisi darurat misal­nya minta tolong untuk me­ngan­tar orang ke rumah sakit dll. Tetapi kalau meminta-minta perbuatan itu menjadi profesi karena malas berusaha dan bekerja. Penulis juga per­nah berhenti sambil beris­tirihat sejenak karena tertarik di sebuah desa yang bernama Sala­ganggeng kecamatan Mre­bet Kab. Purbalingga Jateng karena ada sebuah masjid di pinggir jalan raya bangunanya gaya campuran antara bentuk mesjid dengan rumah adat cina dan catnya seperti warna klen­teng dipinggir jalan besar itu. Ka­mi berbincang bincang de­ngan orang yang kebetulan ada di­­situ dan menerangkan bahwa mas­­jid itu memang dari kaum Tionghoa setempat yang mem­ba­­­ngun guna salat mereka dan ma­­­syarakat non Tionghoa atau ma­­syarakat setem­pat boleh sa­lat bersama-sa­ma. Keu­ni­kan­nya sewaktu salat Jum­atan ka­­tanya tidak ada celengan atau ko­tak sumbangan yang ber­jalan beredar di muka jemaah sebagaimana biasanya seperti di­ masjid kebanyakan. Lalu ka­mi bertanya bagaimana cara men­dapatkan dana perawatan dan lain-lain dia menjawab ka­tanya sumbangan itu dikum­pul­kan di luar masjid dengan cara iuran dari masing-masing ke­­­­luarga mereka yang pada u­mumnya hidupnya sudah ma­­­pan. Mudah-mudahan ceri­ta ­me­reka benar dan hal sema­ca­m ini patut dibanggakan bila per­­­lu dapat dijadikan contoh ba­­gi yang berminat dan ter­tarik.

Minta-minta sumbangan di jalan raya dengan kedok pera­watan masjid,  mengganggu serta membahayakan kea­ma­nan kelan­caran lalu lintas bagi para penge­mudi kendaraan bermotor. Lara­ngan minta sumbangan di pinggir jalan sebenarnya sudah ada pada waktu gubernurnya bapak Drs. Hasan Basri Durin namun karena sudah lama dan peja­batnya juga sudah banyak yang pansiun jadi wajar saja kalau dilupakan disam­ping pejabat Depag kurang sosi­alisasi dan Satlantas yang mung­kin segan karena masalah religius sangat sensitif. Mudah-mudahan tulisan ini dapat dijadikan mas­ukan bagi yang berkopenten dan terima kasih. ***

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kurtilas Diharapkan Mampu mPercepat Perubahan Dunia Pendidikan

Artikel Selanjutnya

“ Diminta atau tidak, LAKIP harus tetap Di Buat”

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset