Kajen- Dari 16 pendaftar untuk calon Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK) hanya 14 orang yang ikut seleksi pada perekrutan PPPK yang di selenggarakan oleh Kankemenag Kabupaten Pekalongan Kamis (14/1/16) kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
PPPK, seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Peserta berjumlah 16 orang yang sudah lolos pada tahap pemberkasan administrasi, rencananya yang akan diterima berjumlah 5 orang terdiri dari beberapa formasi yaitu satu tenaga supir, satu tenaga resepcionis/administrasi (perempuan), Petugas keamanan/ Satpam serta tenaga kebersihan, di sampaikan oleh Suhaimi Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Pekalongan . Pada Pidatonya Suhaimi Kasubbag TU Kankemenag Kab.Pekalongan mengarahkan pada para pesertasebelum mengerjakan soal-soal yang dibagikan oleh panitia sebelumnya berdo’a agar dapat mengerjakan dengan benar, sabar dan bersungguh-sungguh supaya lolos dalam ujian seleksi ini, tuturnya”
PPPK pada instansi Kemenag memang diperlukan untuk membantu tugas-tugas dan memenuhi kekurangan pekerja, kekurangan pekerja tersebut bukan berarti nantinya tidak ada seleksi, tetap ada seleksi, yang bertujuan untuk mencarai pekerja yang benar benar dapat diandalkan dengan bekerja sungguh-sungguh nantinya , tambahnya”(hufron)