Kajen –Banyaknya masalah yang terjadi terkait tanah wakaf menjadi perhatian tersendiri bagi Kankemenag Kabupaten Pekalongn. Untuk menjamin tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan memiliki kepastian hukum, digelarlah Sosialisasi Prosedur Sertifikasi Tanah Waqaf di Auditorium Rumah Makan Kampung Damai Pekalongan(4/3).
Kegiatan ini merupakan upaya Kemenag meningkatkan wawasan masyarakat terkait sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Nadir, Wakif dan segenap pihak terkait.
Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Suhaimi mengungkapkan masalah wakaf selama ini adalah salah satu persoalan sensitif yang ada di masyarakat. Karena itu adanya kegiatan sosialisasi sertifikasi ini sangat penting untuk bisa menjamin kepastian hukum.
“Berbicara masalah wakaf adalah berbicara masalah ibadah, dengan adanya kepastian hukum diharapkan pemberi wakaf bisa lega dan tidak terjadi masalah dikemudian hari,” jelas suhaimi.
Pengalaman selama ini disebutkan Suhaimi seringkali masalah tanah wakaf kadang-kadang timbul saat pemberi wakaf sudah tiada dan ahli warisnya menuntut. Agar kejadian yang tidak diinginkan itu tidak terjadi lagi maka kepastian hukum tanah wakaf harus benar-benar diperhatikan.
Begitu juga pendapat Kasi Penyelenggara Syariah Sujud masalah wakaf di Kabupaten Pekalongan selama ini cukup merata dan tidak hanya terjadi di Kecamatan tertentu di wilayah ini, tetapi juga terjadi di lokasi lain .
“Agar masalah sertifikasi wakaf bisa segera dicarikan jalan keluar, dari kegiatan seperti inilah segenap elemen masyarakat bisa duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegas sujud.