Kajen – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Pekalongan melaui Kasi Penyelenggara Syari’ah melaksanakan kegiatan Pembinaan Lembaga Zakat bagi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan pembinaan Lembaga Zakat bagi tokoh agama dan masyarakat ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 di Ruang auditorium rumah makan Kampung Damai Pekalongan.
Dalam kegiatan pembinaan Lembaga Zakat tersebut panitia mengundang narasumber dari LAZ Kabupaten Sragen.
Narasumber menyampaikan materi Manajemen Pengelolaan Zakat di Kabupaten Sragen dan materi Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2014. Sementara itu Kepala Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Pekalongan menyampaikan materi Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Zakat.
Adapun peserta yang diundang dalam kegiatan pembinaan Lembaga Zakat ini sebanyak 60 orang yang merupakan utusan dari Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dari Baz Kecamatan dan UPZ Masjid setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Kasi Penyelenggara Syari’ah Sujud, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan pembinaan Lembaga Zakat ini diharapkan peserta bisa memahami bagaimana mengelola zakat dan bisa pula memahami UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2011.