Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kab. Pekalongan di aula (27/12) dalam rangka agar pegawai Kemenag bisa melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memberikan pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh se- Kab. Pekalongan, serta untuk narasumber plt. Kepala Kemenag Kab. Pekalongan H. Imam Tobroni, suningsing dari UP Kankemenag Kabupaten Pekalongan .
Imam Tobroni menyampaikan dalam sambutannya bahwa tidak henti-hentinya dan tidak pula bosan kami menyampaikan tentang kinerja kita pada hakikatnya atas ijin Allah SWT, karena itu bekerjalah dengan penuh integritas. Bekerjalah dengan memaksimalkan waktu yang ada, jangan menunda pekerjaan karena kita bekerja dituntut untuk berinovasi atau menghasilkan gagasan baru serta bekerja dengan produktif. Bekerja harus teliti, jangan menyepelekan pekerjaan karena itu bekerjalah dengan rasa tanggungjawab yang tinggi, dedikasi kepada pimpinan dan teladan kepada bawahan bahkan kepada masyarakat. Jika demikian, maka penilaian dan kredit point pun dengan sendirinya dari atasan akan di dapat.
Dalam kesempatan tersebut pemateri dari Unit Kepegawaian Kankemenag Pekalongan menuturkan bahwa Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai harus sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Sasaran selanjutnya adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai , yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai; Birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi akan memperlihatkan Proses kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, yang menunjang prinsip good governance, pegawai yang memiliki integritas harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang, netral, kompeten, capable dengan prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif, profesional, kinerja tinggi dan sejahtera dan tetap meningkatkan pemerintahan yang bebas KKN. Komitmen pimpinan dalam hal penerapan kedisiplinan dituntut memiliki komitmen yang kuat, memberi contoh/suri tauladan yang baik dalam bersikap dan berperilaku, tidak diskriminatif, adil dalam bertindak terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan memperkuat Etos Kerja untuk menggapai budaya unggul di lingkungan kerja dan berpengaruh kepada kedisiplinan PNS, maka perlu kiranya penyadaran etos kerja yang berorientasi psikologi dan spiritual.