I. Undang-Undang Kepegawaian
1. UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. UU No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU no 8 Tahun 1974;
3. UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (terbaru).
II. Penerimaan CPNS
1. PP No.48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
2. PP No.43 Tahun 1983 Tentang Perubahan Pertama PP No 48 Tahun 2005;
3. PP No.56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No 48 Tahun 2005;
4. Perka BKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS (disempurnakan);
5. SE Menpan & RB No. B/2215/M.PAN-RB/7/2013tentang Reformasi Sistem Pengadaan CPNS.
III. Pengadaan CPNS
1. PP No.98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS;
2. PP No.11 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP No 98 Tahun 2000;
3. Kepka BKN No.11 Tahun 2002 Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000;
Pengadaan PNS (Ketentuan tentang Pejabat yg berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat
Lampiran 1A);
4. PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS
5. Perka BKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS;
6. PP No.54 Tahun 2003 Perubahan atas PP No.97 tahun 2000 tentang Formasi PNS.
IV. Penghargaan Pengalaman Kerja Masa Lampau
1. PP No.11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan:
Pada saat pengangkatan pertama Calon PNS ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai
Pada saat pengangkatan pertama Calon PNS ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai
masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
2. PP No.38 Tahun 1964 Tentang Peraturan Khusus tentang Penghargaan Pengalaman Kerja bagi PNS;
4. Dasar Hukum Perhitungan Masa Kerja Golongan, PP No.38 Tahun 1964, PP no.201 tahun 1961.
V. Sumpah PNS
1. PP No.21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS;
2. Perpres No.11 tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang;
3. SE Kepala BKN No.14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah, Janji PNS.
VI. Disiplin Pegawai.
1. PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
2. Peraturan Pelaksana PP No.53 Tahun 2010 Perka BKN No.21 tahun 2010;
VII. Penilaian Kinerja PNS
1. PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS;
2. Perka BKN No.1 Tahun 2013: Ketentuan Pelaksanaan PP No.46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS (membatalkan SE Kepala BKN No: 02/SE/1980);
3. SE Menteri PAN-RB No. 02 Tahun 2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian
Prestasi Kerja PNS;
4. SE Menteri Agama No: SJ/B.11/4/Kp.02.3/3670/2013: Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS
dilingkungan Kemenag;
5. Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS (Perka BKN No.20 Tahun 2011).
VIII. Kenaikan Pangkat
1. PP No.63 tahun 2009: Perubahan Atas PP No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan
Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS;
2. PP No.12 Tahun 2002 : Perubahan PP No.99 tahun 2000 tentang Kenaikan PNS;
3. PP No.20 Tahun 1991: Kenaikan Pangkat PNS Secara Langsung;
4. Perka BKN No.2 Tahun 2011: Kenaikan Pangkat dan BUP bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan
Secara Penuh Di Luar Instansi;
5. Kepka BKN No.12 Tahun 2002: Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS.
IX. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
1. PP No.13 Tahun 2002: Perubahan atas PP No.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Struktural;
2. Kepka BKN No.13 Tahun 2002: Juknis PP No.13 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam
Jabatan Struktural;
3. Perka BKN No.9 Tahun 2006: Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan
Jabatan Struktural.
X. Pengangkatan dalam jabatan Fungsional
1. PP No.40 Tahun 2010: Perubahan Atas PP No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional PNS;
2. Perpres No.97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keppres No.87 Tahun 1999 ttg Rumpun Jabatan
Fungsional PNS.
A. Fungsional Dosen
1) UU No.14 Tahun 2005 : Guru dan Dosen;
2) PP No.37 Tahun 2009 : Dosen;
3) PP No.41 Tahun 2009 : Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;
4) Perpres No.65 Tahun 2007: Tunjangan Dosen dan SE Dep Keu No.SE-84/PB/2007 : Tunjangan Dosen;
5) Permenpan RB No.46 Tahun 2013 mengubah Permenpan RB No.17 Tahun 2013 : Jabatan fungsional
Dosen & angka kreditnya, menggantikan keputusan menkowaspan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya;
6) Permendikbud No.92 Tahun 2014: tentang petunjuk teknis angka kredit dosen sesuai Permenpan No.46
Th. 2013 dan 17 tahun 2013, menggantikan Permendiknas No.36/D/O/2001;
7) Peraturan bersama Mendikbud dan BKN No.4/VIII/PB/2014 dan 24 Tahun 2014: Ketentuan Pelaksanaan
Permenpan RB No.17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Permenpan RB No.46 Tahun 2013
dan 181 Tahun 1999: Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
8) Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen kenaikan pangkat ke Lektor Kepala dan Guru Besar;
9) Perdirjend Pendis Kemenag No.2 Tahun 2013; Disiplin Kehadiran Dosen;
10) SE Kemenag No.SE/DJ.1/Kp.07.6/13/2009: ketentuan Mutasi ke JF Dosen di lingkungan PTAI;
11) Pedoman BKD.
B. Fungsional Pustakawan
1) UU No.43 Tahun 2007 : Perpustakaan;
2) PP No.24 Tahun 2014 : Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2007;
3) Permenpan RB No.9 Tahun 2014: Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, menggantikan
Pelaksanaan Teknis Jabatan Fungsional Pustawakawan dan Angka Kreditnya;
5) Peraturan Kepala Perpustakaan No.2 Tahun 2008: Petunjuk Angka Kredit Pustakawan;
6) Perpres No.71 Tahun 2013: Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan.
C. Fungsional Perencana
1) UU No.25 Tahun 2004: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2) Keputusan Menpan No.16/KEP/M.PAN/3/2001 : Jabatan Fungsional Perencana Dan Angka Kreditnya;
3) Keputusan Bersama Kepala Bappenas dan Kepala BKN No: KEP.1106/Ka/08/2001 & No.34A Tahun 2001 :
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana Dan Angka Kreditnya;
4) Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No: Kep.235/M.PPN/04/2002 :
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana;
5) Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No: Kep.266/M.PPN/04/2002 :
Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana;
6) Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No: Kep.020/M.PPN/12/2001 :
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Perencana;
7) Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No: Kep.234/M.PPN/4/2002 :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara,
Pengangkatan Kembali Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Fungsional Perencana;
8) Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No: Kep. 013/M.PPN/02/2003 :
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan Perencana;
9) Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana Dilingkungan Departemen Agama;
10) Perpres No.17 Tahun 2009: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi JF Perencana;
11) Perpres No.44 Tahun 2007 : Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
D. Fungsional Analis Kepegawaian
1) Permenpan No: PER/14/M.PAN/6/2008 merubah Permenpan No: 36/M.PAN/11/2006 : Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
2) Perka BKN No.33 Tahun 2007 mengubah Perka BKN No.67 Tahun 2006: Juklak Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
3) Perka BKN No.11 Tahun 2012 : Juknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian & Angka Kreditnya;
4) Perka BKN No.3 Tahun 2009: Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian;
5) Perka BKN No.2 Tahun 2009: Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Analis Kepagawaian.
E. Fungsional Pengadaan
1) Permenpan No.77 Tahun 2012: Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa & Angka Kreditnya:
Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3 dan Lampiran 4;
2) Perka LKPP No.7 Tahun 2014: Tata Kerja Tim Penilai dan Tata cara Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
3) Perka LKPP No.14 Tahun 2013 : Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa;
4) Perka LKPP No.15 Tahun 2013 : Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Inpasing.
F. Fungsional Pranata Komputer
1) Web Pranata Komputer, http://prakom.bps.go.id/;
2) Kepmenpan No.66 Tahun 2003: Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya;
3) Keputusan Kepala BPS No.51 Tahun 2004: Pedoman Penyesuaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
4) Keputusan Kepala BPS No.291 Tahun 2004: Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional
Pranata Komputer;
5) Keputusan Kepala BPS No.292 Tahun 2004: Penyelenggaraan Pendidikan & Pelatihan Fungsional
Penjenjangan Pranata;
6) Keputusan Bersama BPS & BKN Tahun 2004 : Juklak Jabatan Fungsional Pranata Komputer &
Angka kreditnya;
7) Keputusan Kepala BPS No.288 Tahun 2004 : Juknis Ortaker Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pranata Komputer;
8) Keputusan Kepala BPS No.289 Tahun 2004 : Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan,
Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, & Pemberhentian Dalam
Dan dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
9) Keputusan Kepala BPS No.290 Tahun 2004 : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
10) KEPPRES No.6 Tahun 2004: diganti PerPres No.39 Tahun 2007 Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata
Komputer;
11) Keputusan Kepala BPS No.286 Tahun 2004 diganti Perka BPS No.16 Tahun 2008 : Juknis Penilaian Angka
Kredit Pranata Komputer.
XI. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE)
1. Perka BKN No.7 Tahun 2008 tentang KPE.
XII. Pernikahan PNS
1. UU No.01 Tahun 1974: Perkawinan;
2. PP No.45 Tahun 1990: Perubahan atas PP no. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan perceraian PNS;
3. PP No.09 Tahun 1975: Peraturan Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. SE Kepala BKN No.48 Thn 1990: Ijin perkawinan & perceraian bagi PNS SE Kepala BKN No.08 Thn 1983.
XIII. Tunjangan PNS
1. Perpres No.108 Tahun 2014: Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama;
2. PMA No.48 Tahun 2014: Pengangkatan PNS dalam JFU pada Kemenag, PMA No 49 Tahun 2014:
Pemberian, Penambahan dan pengurangan TUKIN PNS Kemenag, PMA No.51 Tahun 2014: Nilai &
kelas jabatan struktural dan fungsional pada kemenag, lampiran PMA No.51 Tahun 2014;
3. Tunjangan Keluarga, Kepres No.17 tahun 2000 pasal 29, PP No.13 tahun 1980Pasal 1;
4. Tunjangan Jabatan Struktural PNS (Perpres No.26 Tahun 2007);
5. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Dipersamakan: SE Dirjen Anggaran No: S-6053/PB/2006.
Tunjangan Fungsional PNS (ada 42 jenis jabatan fungsional PNS silakan baca lampiran I,
SE Dirjen Anggaran No: S-6053/PB/2006);
6. Perka BKN No.39 tahun 2007: Tata cara Permintaan, Pemberian & Penghentian Tunjangan Jabatan
Fungsional;
7. Tunjangan Umum (bagi yang tidak termasuk S/F/D), Perpres No.12 Tahun 2006;
8. Perka BKN No.18 tahun 2006: Tata Cara Permintaan, Pemberian, & Penghentian Tunjangan Umum PNS;
9. Tunjangan Hari Tua dan Pemelihara Kesehatan, PP No.25 tahun 1981;
10.Tunjangan cacat dan kematian, PP No.12 Tahun 1981.
XIV. Kesehatan PNS
1. PerPres No.12 tahun 2013: Jaminan Kesehatan;
2. PP No.22 tahun 1984: Pemeliharaan Kesehatan PNS & Penerimaan Pensiun Beserta Anggota Keluarganya.
XV. Tabungan Perumahan dan Tabungan Hari Tua PNS
1. Keppres No.46 tahun 1994 : Perubahan Keppres No.14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS;
2. KepMenkeu No.478/KMK.06/2002 : Persyaratan & Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS
Diubah dengan No.500/KMK.06/2004 ;
3. Keppres No.56 tahun 1974: Besarnya Iuran yg dipotong dari gaji PNS, Pejabat Negara & Penerima Pensiun;
4. Web Bapertarum : http://www.bapertarum-pns.co.id/.
XVI. Daftar Urut Kepangkatan PNS
1. PP No.15 Tahun 1979 : Daftar Urut Kepangkatan PNS;
2. SE Kepala BKN No.03 Tahun 1980 : Petunjuk Daftar Urut Kepangkatan PNS.
XVII.Tugas Belajar dan Ijin Belajar
1. Perpres No.12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar;
2. Keppres No.57 tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri;
3. SE Menpan & RB No.4 Tahun 2013 : Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belaja;
4. KMA No.175 Tahun 2010: Pemberian izin dan tugas belajar PNS kemenag;
5. SE Kemenag No: SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 : Tugas Belajar & Izin Belajar PNS dilingkungan Kemenag;
6. Aturan Kelas jauh;
XVIII. Cuti PNS
1. PP No.24 Tahun 1976 : Cuti PNS;
2. SE Kepala BKN No: 01/SE/1977: Permintaan & Pemberian cuti PNS beserta 25 lembar lampiran (I-XXV).
XIX. Pemindahan/Mutasi PNS
1. PP No.63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkutan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
2. Kepka BKN No.70 KEP 2003: Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanreg BKN untuk menetapkan
SK dan Persetujuan Teknis tentang Mutasi Kepegawaian;
3. KepKa BKN No.15 Tahun 2003: Juknis Pengawasan & Pengendalian di bidang Kepegawaian sebagai
Pelaksanaan PP No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, & Pemberhentian PNS;
4. Kepka BKN No.13 Tahun 2003: Juknis Pelaksanaan PP No.9 Tahun 2003.
XX. Penghargaan dan Sanksi PNS
1. Website Resmi Badan Pertimbangan Kepegawaian : http://bkn.go.id/bapek/;
2. PP No.24 Tahun 2011: Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya;
3. PP No.83 Tahun 2008: Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
4. Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.326-2/99 tgl 20 November 2012 tentang PNS yg Dijatuhi
Hukuman Pidana.
XXI. Pemberhentian PNS
1. PP No.44 Tahun 2011: Perubahan Ketiga PP No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS,
Perubahan ke-1 PP No.1 Tahun 1994, Perubahan kedua PP No.65 Tahun 2008;
2. PP No.4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS;
3. SE Kepala BKN No.4 tahun 1980: Pemberhentian PNS.
XXII.Pensiun PNS
1. SE Bersama Kepala BKN & Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tentang Tindak Lanjut Perubahan BUP Sesuai
UU No.5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No.21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS
yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional;
2. SE Kepala BKN No: K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS
yang merujuk pada UU No.5 Tahun 2014;
3. Daftar Batas Usia Pensiun PNS (update April Tahun 2014);
4. UU No.11 Tahun 1992: Dana Pensiun;
5. UU No.11 Tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai;
6. PP No.08 Tahun 1989: Pemberhentian & Pemberian Pensiun PNS Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya;
7. Kepka BKN No.14 Tahun 2003 : Juknis tentang Pemberhentian PNS & Pemberian Pensiun PNS
serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya;
8. PP No.05 tahun 1987: Perlakuan terhadap Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang;
9. PP No.22 tahun1984: Pemeliharaan Kesehatan PNS dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya;
10. Permenkeu No:109/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok PNS & Janda/Dudanya
Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan
Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
XXIII.Besaran Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
1. PP No.25 Tahun 2013: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS & Janda/dudanya &
Perka BKN No 15 Thn 2013, Juknis penetapan pension pokok pensiunan PNS dan janda/duda;
2. PP No.04 Tahun 1982: Pemberian Uang Duka Wafat bagi Keluarga Penerima Pensiun.