Kajen – Persyaratan dalam pelaksanaan ibadah umrah dan haji khusus, kini diperketat. Ini menyusul keluarnya aturan baru dalam pelaksanaan ibadah umrah dan haji khusus. Sesuai aturan yang baru, dalam pembuatan paspor bagi calon jemaah yang akan berangkat ibadah umrah atau haji khusus harus mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No:B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi pemohon paspor ibadah umrah/haji khusus. Surat edaran itu menindaklanjuti surat Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM No:IMI.2-GR.01.01-0334 perihal tambahan persyaratan permohononan paspor dalam rangka pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
Kasi Gara Haji umrah Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Fauzan, mengatakan rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin operasional resmi dari Kemenag.
Dalam pengajuan rekomendasi tersebut harus melampirkan surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi setempat yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU/PIHK yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah/haji khusus yang bersangkutan.
Kemudian dilengkapi dengan fotokopi Surat Keputusan (SK) izin operasional PPIU dan PIHK dari Kemenag pusat yang masih berlaku, serta fotokopi bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon jemaah haji khusus. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
“Sampai sekarang sudah ada beberapa berkas pengajuan yang masuk ke kami, tetapi belum ada satu pun yang dibuatkan surat rekomendasi, sebab berkas persyaratannya masih dalam proses,” terangnya.
Menurut dia, adanya pengetatan dalam pembuatan paspor bagi calon jemaah ibadah umrah dan haji khusus tersebut untuk mencegah pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI non-prosedural dengan modus operandi tindak kejahatan pidana perdagangan orang, antara lain melalui ibadah umrah.
Selain itu, lanjut dia, adanya adanya aturan baru tersebut, setidaknya Kemenag dapat melakukan pendataan terhadap jumlah calon jemaah yang berangkat ibadah umrah maupun haji khusus. “Selama ini kami tidak memiliki data yang pasti tentang jumlah calon jemaah yang berangkat umrah melalui biro haji dan umrah, sehingga kalau ada kewajiban mendapatkan surat rekomendasi dari kami, maka tentu diketahui jumlahnya,” tandasnya.(hfr).