Kemenag Kab. Pekalongan
9 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Rekomendasi Umrah Mencegah TKI Non-Prosedural

oleh admin
April 20, 2017
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Rekomendasi Umrah Mencegah TKI Non-Prosedural

Kajen – Persyaratan dalam pelaksanaan ibadah umrah dan haji khusus, kini diperketat. Ini menyusul keluarnya aturan baru dalam pelaksanaan ibadah umrah dan haji khusus. Sesuai aturan yang baru, dalam pembuatan paspor bagi calon jemaah yang akan berangkat ibadah umrah atau haji khusus harus mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama  kabupaten/kota.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No:B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi pemohon paspor ibadah umrah/haji khusus. Surat edaran itu menindaklanjuti surat Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM No:IMI.2-GR.01.01-0334 perihal tambahan persyaratan permohononan paspor dalam rangka pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.

Kasi Gara Haji umrah Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan,  Fauzan, mengatakan rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin operasional resmi dari Kemenag.

Dalam pengajuan rekomendasi tersebut harus melampirkan surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi setempat yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU/PIHK yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah/haji khusus yang bersangkutan.

Kemudian dilengkapi dengan fotokopi Surat Keputusan (SK) izin operasional PPIU dan PIHK dari Kemenag pusat yang masih berlaku, serta fotokopi bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon jemaah haji khusus. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

“Sampai sekarang sudah ada beberapa berkas pengajuan yang masuk ke kami, tetapi belum ada satu pun yang dibuatkan surat rekomendasi, sebab berkas persyaratannya masih dalam proses,” terangnya.

Menurut dia, adanya pengetatan dalam pembuatan paspor bagi calon jemaah ibadah umrah dan haji khusus tersebut untuk mencegah pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI non-prosedural dengan modus operandi tindak kejahatan pidana perdagangan orang, antara lain melalui ibadah umrah.

Selain itu, lanjut dia, adanya adanya aturan baru tersebut, setidaknya Kemenag dapat melakukan pendataan terhadap jumlah calon jemaah yang berangkat ibadah umrah maupun haji khusus. “Selama ini kami tidak memiliki data yang pasti tentang jumlah calon jemaah yang berangkat umrah melalui biro haji dan umrah, sehingga kalau ada kewajiban mendapatkan surat rekomendasi dari kami, maka tentu diketahui jumlahnya,” tandasnya.(hfr).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Team Work Agar Tetap Terjaga

Artikel Selanjutnya

Simpenais Aplikasi Berbasis E-Kinerja Sarana Media Informasi Penyuluh

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset