Kab.Pekalongan – Menindaklanjuti SE Menteri Agama nimor 5 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Covid-19 pada Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan memperpanjang kinerja dengan sisten Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, KAsiman Mahmud Desky, mengatakan, pihaknya telah membuat Surat Edaran kepada seluruh satuan tugas, KUA, serta madrasah negeri akan kebijakan ini. Walaupun kerja dari rumah (work from home), layanan di kantor tetap diadakan. Layanan yang dimaksud yaitu layanan yang mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor, seperti haji dan permohonan kehendak nikah di KUA.
“Nantinya layanan akan diatur dengan piket. Untuk tim petugas Posko Siaga Kemenag Pekalongan dijadwal dengan piket. Adapun untuk satuan tugas dan satuan kerja harap untuk mengatur shift kerja pegawai,” kata Kasiman ketika diwawancara Selasa (31/3/2020).
Kasiman menegaskan, pelayanan di kantor diusahakan semaksimal mungkin mengikuti prosedur penanggulangan Covid-19, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor, memakai masker, serta menjaga jarak (sosial distancing).
Sementara bagi ASN lainnya, semaksimal mungkin kerja dari rumah dengan sistem presensi online.
“Setiap ASN harus melaporkan hasil kerja dari rumah dengan melampirkan surat pernyataan bekerja dari rumah dan bukti fisik hasil pekerjaan baik berupa file, foto dan lainnya,” imbuh Kasiman.
Kasiman menyarankan agar semua ASN semaksimal mungkin memanfaatkan teknologi komunikasi, baik untuk layanan, konsultasi, dan koordinasi.