Kab.Pekalongan– Jumat/ 22/01/2021 / 13.00-14.30, telah dilaksanakan Acara ikrar wakaf untuk yayasan majlis ta’lim al fathoniyah, di Aula yayasan majlis ta’lim al fathoniyah, hadir tutur menyaksikan wakif dan para nadhir dan para pengurus yayasan, perangkat desa Pekuncen, dan 10 mahasiswa IAIN Pekalongan yang sedang melaksanakan PPL di KUA Kecamatan Wiradesa. Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada nadhir untuk mengelola tanah wakaf
Hj. Heni,R selaku Wakif, m enyampaikan ucapan terimakasih kepada PPAIW Kecamatan wiradesa yang telah memfasilitasi ikrar wakaf tanah untuk yayasan majlis ta;lim al fathoniyah sehingga mempunyai kekuatan hukum. Dan dapat digunakan untuk kepentingan umat yang dikelola oleh yayasan. “terangnya.
Ketua Yayasan Majlis ta’lim al fathoniyah bpk Iklil juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada wakif dan kepada para pihak desa pekuncen, dan PPAIW yang telah memfasilitasi acara ikrar wakaf yang telah berjalan dengan lancar”ungkapnya.
Kepala KUA Kec. Wiradesa Drs. H.Fauzi, menyampaikan bahwa ikrar wakaf ini merupakan yang pertama di tahun 2021 diwilayah kerja KUA wiradesa (PPAIW) pada tahun 2020 KUA wiradesa mencatatkan dan mengikrarkan wakaf sebanyak 26 tanah wakaf, hal ini menunjukan tingkat kesadaran beragama masyarkat wiradesa yang meningkat dratis dengan kesadaran pentingnya berwakaf, beliau juga menyampaikan bahwa sudah diluncurkan wakaf benda bergerak di kamentrian agama pada saat launching kementrian agama kab pekalongan berhasil mengumpulkan wakaf tunai berupa uang terbanyak sejawa tengah. Semoga kedepan wakaf menjadi kebutuhan dan bisa meningkat serta bermanfaat untuk umat.
Bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini yayasan majlis ta’lim al fathoniyah nantinya.
Selanjutnya, perwakafan tanpa Ikrar Wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.
Maka Dengan telah diterbitkan nya AIW ini dapat menjadi Kekuatan Hukum agar tanah Wakaf tersebut menjadi jelas legal. “Pungkasnya (hfrn)