Kab.Pekalongan – Kantor Kemenag Kab.Pekalongan mengadakan acara Rapat Penjelasan TPG dan Prokes terhadap tenaga Pendidikan, dilaksanakan Senin 22/02 di Aula Kantor Kankemenag Kabupaten Pekalongan diikuti oleg seluruh Pengawas madrasah Kemenag Kab.Pekalongan.
Kepala Kankemenag H. Kasiman Mahmud Desky, mengatakan bahwa Penerima Tunjangan Sertifikasi mengatakan bahwa sejak awal sudah ditekankan bahwa prinsip yang dipakai dalam pembayaran TPG ini adalah prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatuhan, dan manfaat.
“Dengan prinsip pembayaran yang telah ditetapkan, maka semua guru penerima tunjangan harus mengikuti aturan yang telah dimuat dalam juknis, kalau tidak maka pembayaran TPG-nya belum bisa di proses sampai dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi,“ tegasmya.
Beliau mengharapkan kepada Guru Penerima Tunjangan untuk bekerja sama yang baik dalam proses pencairan, agar di akhir tahun nanti pencapaian realisasi TPG dapat maksimal.
Diantara prinsip pencairan TPG yang disampaikan oleh Kakankemenag H.Kasiman Mahmud Desky bahwa ditengah suasana Cobid 19 ini perlu ada toleransi, jangan mempersulit guru tapi juga jangan melanggara juknis tahun 2021 dan administrasi persyaratan
Selain itu beliau juga mengatakan agar pada para Penerima TPG untuk turut mendukung pemerintah dalam upaya menekan peredaran Covid19, mensosialisasikan Prokes yang tadinya 3 M sekarang ini menjadi 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilisasi .
Selain hal-hal yang telah dijelaskan oleh Kepala Kankemenag Kasubbag TU H. Muqodam dalam kesempatan yang sama menerangkan terkait tentang penilaian Zona Integritas (ZI) yang sedang dibangun pada Kemenag Kab.Pekalongan untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK). pembangunan ZI-WBK/WBBM seluruh ASN harus tahu dan memahami tentang adanya pembangunan ZI di lingkungan Kankemenag karena merupakan langkah awal dalam mewujudkan visi misi Kemenag dan mendorong tercapainya tujuan pembangunan Nasional. Pembangunan ZI ini difokuskan pada 2 komponen, yaitu pengungkit dan hasil.
H. Muqodam menambahkan, komponen pengungkit berbobot 60?n komponen hasil 40%, sehingga total 100%. Komponen pengungkit terdiri dari 6 item; yaitu: penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan komponen hasil meliputi 2 item, yakni terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan kualitas pelayanan publik.
Terakhir marilah kita bersama-sama bersatu membangun kementerian agama kabupaten pekalongan ke arah yang lebih baik, dengan dukungan dan kerjasama yang baik semoga akan berhasil, bersatu bersinergi untuk membangun ZI menuju WBK/WBBM, “pungkasnya (hfr/bd)