(Atas) Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pentasharrufan Zakat BAZNAS melalui UPZ
Kab.Pekalongan – UPZ Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Pentasarufan Zakat BAZNAS Kabupaten Pekalongan bagi Para Mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat) Guru Honorer PAI dan Karyawan Honorer di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan, pada hari Selasa, 2 Maret 2021 di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan.
BAZNAS merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural artinya ini lembaga milik pemerintah yang mandiri dan mempunyai kewajiban serta hak yang bertugas untuk mengelola zakat. Baznas juga merupakan lembaga yang berwenang untuk mengelola zakat, infaq dan shodaqoh.
Pentasharrufan Zakat UPZ Kankemenag Kabupaten Pekalongan diberikan kepada 350 orang Guru Hononer PAI dan 44 Karyawan Honorer di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan, yang sesuai jadwal dilaksanakan dalam waktu (3) tiga hari, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan dihari pertama yang dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB diawali dengan sambutan Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan sekaligus Pembina UPZ H. Kasiman Mahmud Desky, dilanjutkan Pentasharrufan Zakat secara simbolik kepada perwakilan penerima yang sudah ditunjuk. Pentasharrufan zakat berupa uang tunai untuk masing-masing mustahiq sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Guru Honorer PAI dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk karyawan honorer di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya H. Kasiman Mahmud Desky menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan kembali melakukan perbantuan pentasharrrufan zakat dari BAZNAS melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada para Mustahiq Guru Honorer PAI serta Karyawan Honorer di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan (Asnaf Sabilillah)
“Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada tingkat Kankemenag Kabupaten Pekalongan kami harapkan agar selalu ditasharrufkan sesuai ketentuan syariat Islam dan menjadikan UPZ yang profesional, dengan mewujudkan kesadaran muzakki, membantu perekonomian warga masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya dikalangan keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.”ucapnya
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin apa yang ada di aturan kita laksanakan. Zakat dan Infaq yang terkumpul setiap bulan disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Pekalongan, kemudian sebagian kembali kepada kita untuk disalurkan kepada yang berhak menerima”. tambahnya.
Dalam Kesempatan yang sama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Nurul Furqon selaku Ketua UPZ menyampaikan bahwa kegiatan pentasharrufan zakat dan infaq kami laksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali, contohnya pada hari ini kegiatan pentasyarufan/menyalurkan zakat kepada Guru Honorer dan Karyawan Honorer di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan” jelasnya.
“UPZ dalam pengelolaan dana ZIS sudah dilakukan secara optimal, karena sudah ada kesadaran bagi segenap ASN bahwa membayar zakat merupakan kewajiban bagi Muslim. Semoga dengan zakat yang dibagikan ini, berguna dan berkah bagi orang-orang yang membutuhkan, khususnya di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan.” Tambahnya. (Ant)