Kab. Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky menegaskan Masjid Raya dan masjid pemerintah lainnya harus menjadi contoh dalam penerapan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Hal ini disampaikan dalam kesempatan kegiatan rapat Sosialisasi Edaran Menag SE. No. 21 tahun 2021 secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Harapan Kakankemenag dalam prakteknya nanti sosialisasi SE Menag dapat berjalanj dengan lancar, melalui pendekatan-pendekatan. “Buat surat yang ditujukan kepada pengurus masjid sesuai dengan diktum SE Menag tersebut,” tegasnya.
“Saya berharap agar penerapan SE Menag Nomor 21 Tahun 2021 tersebut betul betul ditindaklanjuti,” himbaunya.
Untuk wilayah kabupaten Pekalongan jelas Kakankemenag sudah ditetapkan sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dan sesuai SE maka tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau 20 orang.
“Pemberlakuan ini ini sifatnya hanya sementara dan berlaku untuk semua tempat ibadah tidak hanya Islam,” tegasnya lagi di rapat via zoom meetring yang dihadiri para Kasubbag TU, H. Muqodam, para Kasi dan Penyelenggara, Ketua DMI, para tokoh agama, dan Pengawas, serta para Kepala madrasah di lingkungan Kankemenag kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya Kasi Bimas Islam, H. Moh. Irkham melaporkan pihaknya sudah menyampaikan SE Menag tersebut kepada semua kepala KUA dan penyuluh. “Jadi penerapan SE ini sudah dikawal hingga tingkat kecamatan oleh pihak KUA,” ungkapnya.
Sesuai dengan SE Menag No 21 Tahun 2021, segenap jajaran pimpinan Kankemenag, Kepala Madrasah, Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama serta pegawai ASN Kemenag kabupaten Pekalongan, diharapkan secara intensif mensosialisasikan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M), melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 dan berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemda, Satuan Tugas Penanganam Corona Covid-19, dan aparat keamanan serta melaporkannya secara berjenjang.(Ant)