Kab.Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pekalongan,H.Kasiman Mahmud Desky,M.Ag melalui Kasi Bimas Islam, H.Moh.Irkham, S.Ag.,M.Pd.I menyerahkan 862 Piagam Terdaftar Majelis Taklim berikut Nomor Statistik Majelis Taklim yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Penyerahan dilaksanakan di tiap-tiap KUA. (Senin,1 November 2021).
Piagam tersebut diterbitkan sesuai dengan PMA No 29 tahun 2019 dan berdasarkan hasil pendaftaran secara masal dilakukan awal tahun 2021.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kankemenag kabupaten Pekalongan, H.Kasiman Mahmud Desky, meminta agar semua Majelis Taklim di wilayah kabupaten Pekalongan untuk dapat mendaftarkan diri di Kementerian Agama melalui KUA setempat dengan biaya Nol Rupiah alias gratis.
“Ini dilakukan guna tertib administrasi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim,” paparnya lebih lanjut.
“Selanjutnya Majelis taklim yang sudah memperoleh Piagam Terdaftar/Ijin Operasional dan Nomor Statistik akan diberikan pembinaan secara berkesinambungan oleh KUA dengan kunjungan rutin dari para Penyuluh Agama Islam dan diberi Buku Pedoman Pengelolaan Majelis taklim dan Silabusnya. Semua ini sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama agar Majelis Taklim dapat meningkatkan program penyuluhan dan pembinaan di tengah-tengah masyarakat.” ujarnya.
Disampaikan oleh Kasi Bimas Islam bahwa dengan diterbitkanya piagam terdaftar tersebut maka majelis taklim memperoleh kepastian hukum dan diharapkan ke depan kegiatanya bisa lebih meningkat sebagai lembaga keagamaan yang memberikan pembelajaran bagi masyarakat umum.
“Bagi majelis taklim yang belum terdaftar bisa mengajukan lewat KUA kecamatan dengan persyaratan sebagai berikut : 1). Permohonan tertulis dari pengurus kepada Kankemenag kab. Pekalongan; 2). Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di KUA; 3). Susunan Pengurus; 4). Keterangan Domisili dari Desa; 5). Rekap nama Jamaah (min 15 org); 6). Fc KTP pengurus dan Jamaah; dan 7). Surat pengantar/ Keterangan dari KUA tentang kelengkapan dokumen.” jelasnya. (Irk/Ant).