Kab. Pekalongan – Pada hari Selasa, 02/11/2021 KUA kecamatan Wonopringgo mengadakan acara pembinaan dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim (SKT Majelis Taklim) kepada Pengurus Majelis Taklim se- kecamatan Wonopringgo.
Tercatat ada 70 Majelis Taklim se-kecamatan Wonopringgo yang sudah terdaftar di Kankemenag kabupaten Pekalongan.
Pada awal sambutannya, H. Makhfudh, S.Ag selaku Kepala KUA kecamatan Wonopringgo menjelaskan bahwa Majelis Taklim harus terdaftar pada Kantor Kemeneterian Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
“Majelis Taklim mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajran agama Islam, serta menjaga keutuhan NKRI.” ujarnya.
Di hadapan para kyai/ustadz/ustadzah dan pengurus majelis taklim se kecamatan Wonopringgo, H. Makhfudh juga berpesan agar SKT Majelis Taklim dapat disimpan rapi dan dapat digunakan sebaik-baiknya.
“Sesuai PMA 29 Tahun 2019 SKT Majelis Taklim berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali.” Imbuhnya.
Pada akhir sambutannya, Kepala KUA kecamatan Wonopringgo meminta kepada para kyai/ustdadz/ustadzah agar bisa melaksanakan tugas dan fungsi majelis taklim dengan semaksimal mungkin.
Ia juga berpesan agar dalam berkhidmah di majelis taklim selalu berorientasi pada tujuan berdirinya majelis taklim, yaitu :
• Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam memmbaca dan memahami Al-Qur’an;
• Membentuk manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia;
• Membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif;
• Mewujudkan kehidupan beragama yan toleran dan humanis;
• Memperkokoh nasionalisme, kesatuan dan ketahanan bangsa.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan SKT Majelis Taklim kepada 70 pengurus majelis taklim yang terdaftar.
Kepala KUA kecamatan Wonopringgo menyerahkan langsung SKT tersebut kepada perwakilan 14 Majelis Taklim dari 14 Desa. (Mhf/Ant)