Salam Simpatik
Kab. Pekalongan – Pagi saat perjalanan menuju kantor, Kepala KUA Wonopringgo M.Ikhwan,S.H.I., mendapatkan telponnya berdering berkali-kali, yang kemudian ia menepi dan mengangkat telpon tersebut. Terdengar suara dari seorang perangkat desa Kwagean Wonopringgo (Pak Lebe), yang mengabarkan bahwa karena ada kematian ibunda dari calon pengantin putri yang meninggal, yang semula acara aqad nikah direncanakan hari Selasa (wage), tanggal 22 Februari 2022, mohon bisa dilaksanakan segera pada hari ini juga, yaitu tanggal 17 Februari 2022, sebelum pukul 09.00 WIB, karena jenazah akan dikebumikan pukul 09.00 WIB tersebut. Jum'at, 18 Februari 2022.
Dengan tenang karena waktu itu baru pukul 06.45 WIB M.Ikhwan memberikan jawaban boleh saja.
“Tanggal pelaksanaan akad nikah diajukan tentu jika syarat dan rukun nikah telah terpenuhi sesuai Undang-Undang dan Syari'at Islam, namun ia meminta waktu untuk ke Kantor, guna mengagendakan pernikahan yang terkesan dadakan tersebut, “ ujarnya.
Alhamdulillah sebelum pukul 09.00 WIB acara akad nikah bisa terlaksana dengan lancar dihadapan jenazah ibunda pengantin putri. Terasa suasana haru antara suka dan duka.
Menurut M.Ikhwan bukan hanya kali ini, melaksanakan akad nikah dihadapan jenazah, karena ini merupakan salah satu adat/tradisi yang masih ada dalam masyarakat yang lazim disebut boto rubuh (pernikahan yang dilaksanakan karena ada kerabat dari calon pengantin yang meninggal). Dan masih menurut M.Ikhwan ada sekitar 25 adat/mitos seputar pernikahan di Kabupaten Pekalongan sebagaima Karya Tulis Ilmiyah yang pernah ditulisnya pada tahun 2015. (Nsl/Ant).