Kab. Pekalongan – Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor: 05.010/Kw.11.7/1/BA.00/07/2022, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, M.M mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melaksanakan tugas menjadi narasumber kegiatan “Penguatan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan Bagi Penyuluh Agama Islam Kankemenag kabupaten Brebes”, pada hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022, di Hotel Angraini Jatibarang. jam 08.00 s.d selesai;.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan panduan pelaksanaan penguatan moderasi beragama bagi Penyuluh Agama Islam di Kab./Kota seluruh Indonesia yang diedarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, nomor : B-3320/DJ.III/HM.01/05/2022.
H. Sukarno menyampaikan materi terkait Kebijakan Kanwil Kemenag Jateng Tentang Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam. Disampaikan oleh H. Sukarno, Visi Kementerian Agama adalah Terwujud Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia yang maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Adapun untuk Misinya adalah : Meningkatkan kesalehan Umat Beragama; Memperkuat moderasi beragama dan Kerukunan umat beragama ; Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; Meningkatkan produktifitas dan daya saing pendidikan; dan Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good Governance).
Dalam kesempatan itu disinggungkan pula tentang 7 (tujuh) program unggulan Kementerian Agama, yaitu 1. Penguatan Moderasi Beragama; 2. Transformasi Digital; 3. Revitalisasi KUA; 4. Cyber Islamic University; 5. Kemandirian Pesantren; 6. Relegiousity Index dan 7. Tahun Toleransi Beragama
Berbagai macam agama ada di Indonesia, sehingga identifikasi wilayah keberagamaan yang perlu diwaspadai seperti adanya pemeluk agama yang berbeda tapi hidup berdampingan dengan jumlah yang lebih banyak daripada desa-desa yang lain, juga disampaikan oleh H.Sukarno.
“Saya berharap wawasan pembinaan pada kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi para penyuluh agama Islam kabupaten Brebes dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat,” tuturnya.
“Penyuluh Agama Islam hendaknya mengedepankan sikap toleransi yaitu dengan menghargai, membolehkan, membiarkan pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya yang lain atau yang bertentangan dengan pendirian sendiri, serta menjalankan moderasi beragama yang merupakan cara pandang, sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, berimbang, dan tidak ekstrem dalam praktik beragama.” tegasnya.
Masih menurut H. Sukarno menyampaikan agama tidak perlu dimoderasi karena agama itu sendiri telah mengajarkan prinsip moderasi, keadilan, dan keseimbangan (Al Baqarah:143). Jadi bukan agamanya yang harus dimoderasi, melainkan cara pandang dan sikap umat beragama dalam memahami dan menjalankan agamanya yang harus dimoderasi
Tidak ada agama yang mengajarkan ekstremisme, tapi tidak sedikit orang yang memahami dan menjalankan ajaran agamanya secara ekstrem.
“Seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti dia tidak teguh pendirian, tidak serius, tidak sungguh dalam mengamalkan ajaran agamanya. Seorang yang moderat seringkali dicap tidak paripurna dlm beragama krn dianggap tidak menjalankan keseluruhan ajaran agamanya. Umat beragama yang moderat sering dianggap tidak sensitive, tidak memiliki kepedulian atau tidak memberikan pembelaan, misal symbol-symbol agamanya direndahkan.” pungkasnya mengakhiri penyampaian materinya. (Ant).