Kemenag Kab. Pekalongan
9 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Kankemenag Kab. Pekalongan Jalin Kerja Sama Dengan Kejari Kab. Pekalongan

oleh adminweb
Juli 20, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kankemenag Kab. Pekalongan Jalin Kerja Sama Dengan Kejari Kab. Pekalongan

Kab. Pekalongan – Tak perlu takut dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Tugas Kejaksaan bukan memeriksa dan memenjarakan. Namun bersinergi dengan semua stakeholder untuk membangun Kabupaten Pekalongan.

Demikian disampaikan Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Sambas, saat acara Pembinaan Hukum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Kementerian Agama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Selasa (19/7/2022).

Hadir di acara itu Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan Andi Tri Saputro, dan Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H.Sukarno dan jajarannya.

Kajari Abun Hasbulloh Sambas, menyampaikan peran Kejaksaan secara umum di hadapan jajaran Kemenag. Acara itu di antaranya dihadiri Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggra di Kankemenag, para Kepala KUA, PengawasMadrasah/PAI, para Kepala madrasah negeri, Pokjaluh, KKMA/KKMTs/KKMI dan juga IGRA. Giat pagi itu berlangsung hangat.

“Ada yang tahu ndak Kejaksaan itu apa?” tanya Kajari melontarkan pertanyaan ke peserta acara.

“Penuntut,” jawab salah satu peserta.

Kajari pun membenarkannya. Dikatakan, tugas utama Kejaksaan memang di bidang penuntutan. Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang punya kewenangan untuk lakukan penuntutan.

Meski salah satu tupoksinya lakukan penuntutan, keberadaan Kejaksaan sebagai instansi vertikal di Kabupaten Pekalongan ini bukan untuk memenjarakan.

“Tugas utamanya itu bukan untuk memeriksa dan memenjarakan. Tugas utamanya itu bersinergi dengan semua stakeholder di Kabupaten Pekalongan untuk membangun Kabupaten Pekalongan,” katanya.

“Begitu juga bapak-bapak semua. Mengabdi untuk membangun Kabupaten Pekalongan. Itu tujuan utamanya. Jangan berpikir Kejaksaan ada itu untuk memenjarakan,” lanjut Kajari.

Kajari pun menerangkan sekelumit kasi di Kejaksaan. Mulai dari kasi pembinaan, kasi intelejen, kasi tindak pidana umum, kasi datun, kasi pidana khusus hingga kasi barang bukti.

“Kita juga punya posko pelayanan hukum secara gratis. Silahkan bapak ibu yang ingin konsultasi datang ke posko ini.

Di Kemenag banyak kegiatannya. Jika mau diskusi silahkan,” ujar Kajari.

Kajari pun mengucapkan terima kasih ke Kepala Kemenag dan  jajarannya yang telah melakukan MoU dengan Kejaksaan. “Terima kasih atas kepercayaannya. Mudah-mudahan apa yang sudah kita tandatangani bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Ia meminta acara itu jangan hanya sekadar seremonial tapi ada tindaklanjutnya. Misalnya dengan surat kuasa khusus, minta pendampingan hukum, atau pendapat hukum.

“Selain melakukan tindakan hukum di pengadilan maupun negosiasi. Banyak yang bisa dimandaatkan dari bidang datun ini,” tandasnya. Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, H. Sukarno, mengatakan, acara hari itu ialah pembinaan hukum dan penandatanganan MoU bidang datun.

Kakankemenag berharap, kerja sama itu bisa memberikan manfaat. Utamanya bisa memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. (Hd/Ant).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Membangun Karakter Menjadi Budaya Madrasah

Artikel Selanjutnya

Koordinasi Dan Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset