Kab. Pekalongan – Penyerahan Jemaah Haji ke keluarga kloter 33 yang Tanazul kloter 17 atas nama Hj. Nur Zahiroh. (Rabu, 27 Juli 2022).
Dalam penjelasannya H.Sujud, S.Ag.,M.H selaku Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Pekalongan menjelaskan tanazul adalah mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain. Baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter yang lebih akhir.
“Itu dimungkinkan selama masih tersedia seat (pesawat) di kloter yang dituju,” kata Sujud.
Kemudian, jamaah haji yang diizinkan melakukan tanazul pertama yaitu pemulangan lebih cepat untuk jamaah sakit. Namun, harus ada keterangan dari dokter kloter dan tetap harus ada ketersediaan seat.
“Sakit itu ada dua kemungkinan. Sakit baring dan sakit duduk. Kalau baring tentu butuh seat lebih banyak,” jelas Sujud.
Kedua, tanazul untuk penggabungan jamaah terpisah. Misalnya, pada waktu akan berangkat tetapi jamaah tersebut sakit di embarkasi sehingga dia diberangkatkan pada kloter berikutnya.
“Begitu di sini bisa dimutasikan dan dikembalikan ke kloter asal. atau, yang terpisah antara keberangkatan dengan keluarga. Misalnya, orang tua, anak, suami istri yang terpisah karena visanya tidak keluar, ” tuturnya.
“Pada saat mau berangkat belum keluar visanya. Maka begitu sampai sini itu dimungkinkan diajukan mutasinya sejauh seatnya tersedia,” lanjut Sujud.
Kemudian, juga soal kedinasan. Misalnya, ada seseorang yang mendaftar haji sudah lama dan menunggu antrean lama. Kemudian, saat ini dia sudah jadi pejabat dan memiliki penugasan yang tak bisa dihindari. Maka, dia bisa mengajukan proses tanazul. (Sjd/Ant).