KAB. PEKALONGAN,- Rabu (28/09), bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Buaran telah dilaksanakan pernyataan dan penandatangan Ikrar Wakaf. Pelaksanaan Ikrar wakaf dilakukan dihadapan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Buaran, Hadir sebagai pewakif Failasuf beserta keluarga , M. Mansur dari yayasan Rohani Islam (YAROHIS) sebagai Nazhir, Muhammad Isro’ dan Aminudin perangkat desa Simbang wetan sebagai saksi
Dihadapan PPAIW dengan disaksikan oleh para saksi, Failasuf menyatakan kehendaknya mewakafkan sebagian tanah miliknya berupa sawah seluas 2.578 meter persegi kepada Yayasan Rohani Islam (YAROHIS) agar dipergunakan untuk kemaslahatan ummat
Kepala KUA Kecamatan Buaran selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW) H. Taufiq, S.Ag, SH menyampaikan dalam sambutannya, agar tanah yang sudah diwakafkan ini untuk segera diurus ke BPN Kabupaten Pekalongan untuk dibuatkan Sertifikat tanah wakafnya
“Wakaf adalah harta yang telah dipisahkan secara hukum oleh pemiliknya selaku wakif dalam rangka ibadah kepada Allah dan dikelola oleh nazhir dengan penuh tanggungjawab, dan manfaat wakafnya digunakan untuk kemaslahatan umum secara berkelanjutan.”
Taufik menambahkan, agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel, dan produktif, maka Undang-Undang Wakaf telah mengatur tugas nazhir wakaf, yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, maka “segera urus sertifikat wakafnya ke BPN,”
“Kelola dan kembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, “
Di ingatkan oleh Taufik bahwa tugas dan kewajiban nazhir tersebut tidak boleh diabaikan nazhir “termasuk mengawasi, melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI itu kewajiban nazhir yang harus dilaksanakan “ingatnya. (MTb)