Kemenag Kab. Pekalongan
4 Juli 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Bimbingan Perkawinan Bekali Catin Ilmu Membangun Rumah Tangga

oleh adminweb
November 10, 2022
Dalam Kategori Berita, Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Bimbingan Perkawinan Bekali Catin Ilmu Membangun Rumah Tangga
KAB.PEKALONGAN,- Bertempat di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Buaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan kembali menggelar kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin pada Selasa (8/11/2022) dan di ikuti oleh 20 pasang calon pengantin.

Acara dibuka dengan Pre-Test dan ditutup dengan Post Test sekaligus evaluasi dan refleksi. Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Drs. H. Sukarno, MM menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kegiatan Bimwin ini adalah merupakan ikhtiar pemerintah dalam merespon tingginya tingkat perceraian yang terjadi dimasyarakat, melalui kegiatan ini diharapkan setiap Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga dengan pondasi yang kokoh, sehingga kedepannya terhindar dari perceraian,.

“Setiap pernikahan haruslah dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin, wawasan keilmuan perkawinan dalam mengarungi bahtera rumah tangga mesti dikuasai, banyaknya perceraian di usia perkawinan yang masih muda, itu salah satu penyebabnya karena kurangnya pengetahuan dan persiapan yang baik, agar tidak terjadi perceraian maka harus dipersiapkan mental dan fisiknya, serta memiliki bekal pengetahuan cukup dalam mengarungi kehidupan perkawinan,” tandasnya.

Lebih lanjut dalam paparannya Kepala Kankemenag mennguraikan prinsip prinsip dalam perkawinan dan keluarga. Perkawinan atau pernikahan adalah amanah. Islam menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen yang teguh dan perjanjian kokoh. Agar komitmen atau perjanjian itu tetap menjadi teguh dan kokoh selamanya, Islam menggariskan beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam hubungan suami istri. Prinsip dasar ini harus dipegang kuat oleh kedua pasangan isteri dan suami.

1. Prinsip Mitsaqan ghaliza (Komitmen Suci)

Pernikahan merupakan amanat dari Allah swt. Amanat adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena yakin bahwa apa yang diamanatkannya itu akan dipelihara dengan baik. Isteri adalah amanat Allah kepada suami, demikian pula suami merupakan amanat Allah kepada isteri. Suami isteri telah berjanji dengan nama Allah untuk menjaga amanah itu. Janji inilah yang dimaksud dalam Al-Qur`an dengan mitsaqan ghaliza. Istilah itu dapat dimaknai dengan komitmen suci atau perjanjian yang teguh

“Pernikahan dalam Islam bukan hanya melibatkan aspek biologis dan hal-hal yang bersifat material semata melainkan jauh lebih luas dan dalam dari apa yang kita bayangkan. Pernikahan pun melibatkan aspek spiritual yang terdalam dari diri manusia”

2. Prinsip mawaddah wa rahmah (Cinta dan kasih yang tak bertepi)

“ Mawaddah secara bahasa berarti ‘cinta kasih’, sedangkan rahmah berarti ‘kasih sayang’, kedua istilah itu menggambarkan perasaan batin manusia yang sangat luhur. Mawaddah juga menggambarkan suasana psikologis manusia yang dapat menerima orang lain apa adanya.

Mawaddah wa rahmah terbentuk dari suasana hati yang penuh keikhlasan dan kerelaan berkorban demi kebahagiaan bersama. Sejak akad nikah suami-isteri seharusnya telah dipertautkan oleh perasaan mawaddah wa rahmah sehingga keduanya tidak mudah goyah dalam mengarungi samudra kehidupan rumah tangga yang seringkali penuh gejolak.

 “Mawaddah wa rahmahmerupakan anugerah  Allah swt. dan hanya dilimpahkan kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki agar mereka dapat menikmati kehidupan suami isteri dengan penuh sakinah (kedamaian)”

“Pasangan suami isteri sangat dianjurkan memperbanyak doa dan tak lupa berikhtiar agar dianugerahi mawaddah wa rahmah sehingga keduanya dapat saling mengasihi dan saling mencintai secara tulus dan ikhlas tanpa pamrih. Semua sikap dan perilaku suami isteri dalam kehidupan bersama semata-mata bermuara pada rasa kasih sayang dan cinta yang tulus tak bertepi”

3. Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf (Prilaku santun dan beradab)

“Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf ini paling banyak dituntut dalam relasi hubungan antara suami isteri. Hubungan di antara suami isteri merupakan kenikmatan yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia.”

“Agar hubungan tersebut tidak dikotori oleh pengaruh setan, dan agar dapat membuahkan anak saleh, Rasulullah mengajarkan kepada umatnya agar memulainya dengan membaca doa: “Bismillah Allahumma jannibna asy-syaitan wa jannibi asy-syaitan ma ruziqna.”  Artinya: Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau berikan kepada kami. Apabila lahir seorang anak, dia akan terlindung dari setan. “urainya. (MTb)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan KKM Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Pekalongan

Artikel Selanjutnya

Upacara Hari Pahlawan ke-77 Tahun 2022 Di MTs N 1 Pekalongan

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset