KAB.PEKALONGAN,- Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan H. Moh. Irkham mendampingi Subdit Kelembagaan KUA Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, H. Hamim melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Kelembagaan KUA pada Senin (05/12/2022)
Monitoring dilaksanakan di KUA Kecamatan Sragi dan KUA Kecamatan Kesesi, dalam kesempatan tersebut, H. Hamim menyampaikan beberapa hal terkait dengan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai Peraturan Menteri Agama.
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 adalah:
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Ia menambahkan, KUA diharapkan menjadi miniatur Kementerian Agama ditingkat kecamatan. KUA bukan sekedar kantor pelayanan nikah akan tetapi juga sebagai kantor pelayanan bimbingan kegiatan keagamaan bagi masyarakat. KUA diharapkan juga selalu berbenah dan melakukan inovasi agar keberadaanya dapat dirasakan betul oleh Masyarakat. (M.Irkham/MTb)